MA Diskon Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan Hakim

Mahfud sejak awal sudah duga Sambo tak akan dieksekusi mati

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku sudah menduga terpidana Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati.

Sebab, kata dia, Ferdy Sambo akan kena efek pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkap Mahfud di dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023). 

Namun, dalam putusan kasasi, hakim agung sudah lebih dulu meringankan vonis bagi Sambo. Mantan Kadiv Propam itu dijatuhi vonis bui seumur hidup. Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Agung Sobandi, Selasa. 

Dalam proses pengambilan keputusan, terdapat perbedaan opini. Dua hakim agung, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti memutuskan agar Sambo sebaiknya tetap divonis mati. 

Sementara, bagi Mahfud, ia akan menghormati keputusan hakim MA. Apalagi keputusan hukum bagi Sambo ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs

1. Vonis bagi istri Sambo dipangkas 10 tahun

MA Diskon Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan HakimTersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Diskon vonis tidak hanya berlaku bagi Sambo, tetapi juga terdakwa lainnya. Istri Sambo, Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun bui, dipangkas menjadi 10 tahun. 

Kemudian sopir Sambo, Kuat Ma’ruf dari bui 15 tahun menjadi 10 tahun. Sedangkan ajudan Sambo, Ricky Rizal semula 13 tahun penjara menjadi 8 tahun. 

Baca Juga: Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati, Ini Alasannya

2. Putusan MA bagi Ferdy Sambo sudah bersifat inkracht

MA Diskon Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan Hakimilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak lama usai putusan hakim agung dibacakan, MA menyatakan keputusan tersebut sudah bersifat inkracht atau kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, keempat terdakwa langsung dieksekusi ke penjara. 

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi," kata Sobandi. 

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Sambo Cs tetap bisa dilakukan upaya hukum luar biasa lainnya yakni berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Itu dimungkinkan di dalam undang-undang," tutur dia. 

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

3. Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua

MA Diskon Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan HakimTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Satu-satunya terdakwa di dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mendapatkan vonis ringan adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Padahal, dalam peristiwa itu, Richard menjadi eksekutor. 

Jaksa pun sudah tidak mengajukan banding sejak di pengadilan tahap pertama di PN Jaksel. Salah satu pertimbangannya lantaran pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Bharada E. 

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ungkap Jaksa Agung Pidana Muda (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kantor Kejagung pada 16 Februari 2023 lalu.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," kata dia.

Selain itu, Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator. Majelis hakim di PN Jaksel menjatuhkan vonis bui 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun bui. 

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya