Mabes: KPK Tak Punya Kuasa Tetapkan Personel TNI Jadi Tersangka

KPK baru berkoordinasi dengan Puspom usai OTT

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas). Sebab, penyidik komisi antirasuah tidak berhak menetapkan status hukum bagi personel militer.

"Penegakan hukum tetap harus dilakukan. Namun, jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, di Puspen TNI, Cilangkap Jumat (23/7/2023).

Julius menyatakan pihaknya tak melindungi personelnya yang nantinya terbukti melanggar aturan hukum. Dia juga memahami cara kerja penyidik KPK. Sebelum menangkap Letkol Afri Budi Cahyanto, penyidik melakukan pemeriksaan rekam jejak dan pemantauan.

"Kemudian, dilakukan penguntitan dan penangkapan. Prosedur ini meskinya cukup panjang dan KPK seharusnya sudah tahu, ini oknum TNI," kata dia.

Julius menyayangkan sikap KPK yang tidak melakukan penyelidikan bersama. Sehingga, penangkapan pun tak dilakukan bersama-sama.

Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko, justru baru mengetahui adanya OTT terhadap personel melalui media pada Rabu (26/7/2023). Setelah menerima informasi itu, Danpuspom mengirimkan tim ke komisi antirasuah. Letkol Afri saat itu sudah berada di Gedung Merah Putih.

Tim Danpuspom lalu ikut diajak rapat gelar perkara dan diperlihatkan barang bukti. Pihak KPK, kata Agung, menyampaikan semua yang ditangkap dalam OTT itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi, kami terus terang keberatan kalau oknum militer ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki ketentuan sendiri. Namun, saat jumpa pers, pernyataan itu Letkol ABC dan Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka tetap disampaikan," ujar Agung di lokasi yang sama.

Akhirnya Letkol Afri diserahkan kepada Puspom TNI dengan status sebagai tahanan. Di sisi lain, KPK, kata Agung, belum membuat laporan kepada Puspom TNI selaku penyidik militer.

"Jadi status Letkol ABC yang diserahkan kepada kami hanya sekedar titipan," katanya.

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya