Mahfud Harap Putusan MK Soal Syarat Capres Tak Sebabkan Pemilu Ditunda

MK putuskan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh nyapres

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengajak masyarakat agar tetap mengikuti tahapan pemilu 2024 pasca hakim konstitusi membacakan putusan terkait syarat capres dan cawapres. Mahfud berharap putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), tidak menyebabkan pemilu 2024 ditunda. 

"Sekarang saya berharap, jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita tidak suka putusannya tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final," ujar Mahfud ketika berbicara di Surabaya, Jawa Timur pada sore tadi. 

Ia pun mengajak agar proses hukum yang sudah diputuskan oleh hakim konstitusi dilanjutkan. Berdasarkan putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada sore tadi, individu yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju untuk mencalonkan diri sebagai bakal capres atau cawapres. Asalkan ia pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara publik yang dipilih melalui proses pemilu atau pilkada sebelumnya. 

Keputusan itu, jelas menguntungkan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang sudah digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto di pemilu 2024. 

Baca Juga: Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati

1. Mahfud sebut keputusan MK langsung berlaku usai diketok palu oleh hakim konstitusi

Mahfud Harap Putusan MK Soal Syarat Capres Tak Sebabkan Pemilu DitundaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berada di Surabaya pada 16 Oktober 2023. (Tangkapan layar YouTube Polhukam)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim konstitusi langsung berlaku sejak putusan tersebut diketuk palu. "(Keputusan ini dijalankan) mulai diketuk palu. Berarti, tadi jam berapa itu diketuknya? Jam 14.00 WIB? Ya, sudah jam segitu langsung berlaku saat itu juga," ujar Mahfud. 

Padahal, menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, idealnya putusan hakim konstitusi itu berlaku pada pemilu 2029. Bila berlaku pada pemilu 2024 maka tidak etis. 

"Biasanya bila perubahan yang dihasilkan terlalu signifikan dan menguntungkan satu pihak secara signifikan juga, kalau memang alasan MK ingin memperbaiki, MK ini kan bukan soal like dan dislike, bukan soal kepentingan siapa, tetapi supaya semua tetap konstitusional. Maka, sebaiknya dilaksanakannya pada pemilu 2029, bukan pemilu yang sekarang," ujar Bivitri di program Gen Z Memilih by IDN Times dan dikutip pada hari ini. 

Baca Juga: Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah Apapun

2. Pakar prediksi bisa terjadi kericuhan bila MK kabulkan gugatan soal syarat capres-cawapres

Mahfud Harap Putusan MK Soal Syarat Capres Tak Sebabkan Pemilu DitundaAhli di bidang tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (www.pshk.or.id)

Lebih lanjut, di program tersebut, Bivitri juga mewanti-wanti konsekuensi bagi MK seandainya mereka mengabulkan terkait syarat capres dan cawapres. Bila hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, maka tingkat kepercayaan publik ke MK bakal menurun.

Seandainya itu terjadi, maka Bivitri memprediksi bisa terjadi kericuhan pasca-penghitungan suara di Pemilu 2024. Ia menyebut peristiwa serupa pernah terjadi di depan kantor Bawaslu, usai penghitungan suara Pemilu 2019. Bahkan, akibat kericuhan itu, menyebabkan jatuhnya enam orang meninggal dunia. 

"Kan nanti yang memutuskan (terkait sengketa pemilu) itu MK. Bayangkan dulu ketika pemilu diikuti oleh Prabowo dan Jokowi 2019, yang memutuskan MK. MK bilang yang memenangkan pemilu 2019 Jokowi. Maka, kerusuhan hanya terjadi di depan kantor Bawaslu. Setelah itu berhenti karena ketika itu, orang masih percaya kepada MK. Ya, sudah lah MK sudah memutuskan begini," ujar Bivitri. 

Sementara, dalam kondisi sekarang, tingkat kepercayaan publik ke MK mulai luntur. Meme dengan tulisan 'Mahkamah Keluarga' sudah bertebaran luas di media sosial. Hal itu lantaran Ketua MK yang mengadili gugatan ambang batas usia merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sedangkan, gugatan tersebut bila dikabulkan maka bisa membuka peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabumi Raka untuk menjadi bakal cawapres. 

"Ketika pilpres sudah masuk ke putaran hanya diikuti oleh dua pasang, kan nanti yang memutuskan bila terjadi sengketa, adalah MK. Bayangkan ketika MK kini sudah diejek begitu, orang sudah tidak lagi percaya, maka bisa meletupkan konflik-konflik horizontal. Itu yang membuat saya ngeri, kalau MK sudah kehilangan legitimasinya," tutur dia. 

Meski begitu, bukan berarti Bivitri mengharapkan bakal terjadi kericuhan pasca pemungutan suara. Tetapi, insiden serupa sudah pernah terjadi di negara lain.

3. Mahfud enggan mengomentari dugaan nepotisme dalam putusan MK

Mahfud Harap Putusan MK Soal Syarat Capres Tak Sebabkan Pemilu DitundaMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Mahfud enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan nepotisme di dalam cara MK memutuskan terkait syarat menjadi capres dan cawapres yang dibacakan pada hari ini. Persepsi nepotisme itu muncul lantaran Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut mengadili gugatan terkait syarat capres dan cawapres merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sedangkan, putusan MK menguntungkan Gibran yang digadang-gadang ingin melenggang sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. 

"Gak tahu saya. Itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN," ujar Mahfud. 

Ketika ditanyakan apakah ia menyukai putusan MK yang dibacakan hari ini, Mahfud tidak menjawab dengan lugas. Ia hanya mendorong publik untuk menerima keputusan hakim konstitusi meski tidak disukai. 

"Ya, itu kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya. Saya tugasnya mengawal itu (pemilu). Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, karena ini kan negara demokrasi," kata dia. 

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya