Mahfud: Meski Lolos Jadi Cawapres, Gibran Bakal Terus Dicibir Publik

"Setiap orang akan bilang eh ini anak haram konstitusi"

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengakui pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sudah bersifat final meski ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi, hukuman moral dan cibiran tetap akan menimpa Gibran. Hal itu lantaran sejak awal pencawapresan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut sudah menuai banyak masalah. 

"Oke lah (Gibran) tidak kena hukum formal. Hukum formal memang tidak mencakup. Tapi, kalau setiap orang mengatakan eehh.. ini anak haram konstitusi. Eeehh.. ini bermasalah. Itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat. Hukuman moral juga," ujar Mahfud di program Tabrak Prof! di Pos Bloc, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu malam (7/2/2024). 

"Eehh.. Anda (lolos jadi cawapres) karena pertolongan uncle atau paman. Eeehh.. ini Anda (lolos) karena merekayasa hukum. Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selama hidupnya," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu. 

Ia menambahkan putusan DKPP hanya berpengaruh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023. Sebab, KPU dianggap terlambat memproses peraturan pelaksana yang dijadikan landasan untuk menerima pendaftaran Gibran. Pelanggaran itu, kata Mahfud, dianggap bentuk pelanggaran etika. 

"Sanksi DKPP itu administratif. Bisa diberhentikan Ketua KPU-nya. Seperti halnya Ketua MK yang bisa diberhentikan," katanya lagi. 

Baca Juga: TPN Prabowo-Gibran Tuding Kritik Guru Besar ke Jokowi Dibekingi Parpol

1. Mahfud wanti-wanti Ketua KPU agar tidak lagi berbuat kesalahan

Mahfud: Meski Lolos Jadi Cawapres, Gibran Bakal Terus Dicibir PublikCawapres Mahfud MD ketika berada di Gereja Santo Yosep Karimun, Riau. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Sebelumnya, Mahfud sudah mewanti-wanti Ketua KPU, Hasyim Asy'ari agar tidak lagi berbuat kesalahan. Sebab, Hasyim sudah tiga kali dikenai sanksi. Bila dijatuhi sanksi sekali lagi, maka ia terancam dipecat dari posisi Ketua KPU. 

"Oleh sebab itu, KPU harus berhati-hati dari sekarang. KPU itu sudah berkali-kali melakukan kesalahan. Ini kesalahan yang berikutnya. Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali, peringatan keras. Itu artinya kesalahan atau pelanggaran berat yang sudah dilakukan," ujar Mahfud di Yogyakarta pada 5 Februari 2024. 

Lebih lanjut, Mahfud ikut merespons soal Anwar yang tidak terima meski telah diberhentikan. Sebelumnya, adik ipar Presiden Jokowi itu menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam pandangan Mahfud, langkah Anwar keliru. "Saudara, itu (langkah) salah lagi. Karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual dan final. Sedangkan, keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara. Melainkan keputusan profesional dewan etik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud pun mewanti-wanti agar PTUN tidak main-main dengan mengabulkan gugatan Anwar tersebut.

"PTUN tidak boleh mengabulkan gugatan itu," tutur dia lagi.

Baca Juga: Sudirman Said: Putusan DKPP Tegaskan Pencawapresan Gibran Cacat Moral

2. Ketua KPU enggan komentari putusan DKPP

Mahfud: Meski Lolos Jadi Cawapres, Gibran Bakal Terus Dicibir PublikKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik.Sebagaimana diketahui, DKPP menyatakan KPU telah melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di pemilu 2024. 

Hasyim menyebut pihaknya sudah memberikan respons selama persidangan. Ia juga sudah memberikan alat bukti hingga argumentasi terkait pengaduan tersebut.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kami sudah hadir memberikan jawaban dan keterangan," ujar Hasyim kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin kemarin.

Dia menjelaskan, konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Ia pun selalu mengikuti proses persidangan di DKPP terkait aduan pendaftaran Gibran di pemilu 2024.

Sehingga, apapun keputusan dari DKPP, Hasyim merasa ia tidak perlu mengomentarinya. Sebab, seluruh keterangan dan catatan sudah disampaikan di sesi persidangan.

"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," tutur dia lagi. 

3. TKN yakin elektabilitas Prabowo-Gibran tidak turun karena putusan DKPP

Mahfud: Meski Lolos Jadi Cawapres, Gibran Bakal Terus Dicibir PublikWakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Wakil Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut dua, Grace Natalie, mengaku tidak khawatir elektabilitas Prabowo-Gibran bakal melorot paska putusan DKPP. Menurutnya, pemilih sudah cerdas dalam menyikapi putusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU telah melanggar etik. 

"InsyaAllah, elektabilitas Prabowo-Gibran gak turun. Pemilih sudah lebih cerdas, lebih teredukasi dengan isu ini. Bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," ujar Grace kepada media di Jalan Kertanegara pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, TKN telah menegaskan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan pria yang kini menjabat Wali Kota Solo tersebut. Sehingga, ia tetap bisa melaju sebagai cawapres Prabowo di Pemilu 2024. 

https://www.youtube.com/embed/vIcYyrCLpRE

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: DKPP Tak Bisa Menghukum KPU

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya