MK Gelar Sidang Putusan soal Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni 2023

Apakah Pemilu 2024 kembali tertutup atau tetap terbuka?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023). Sidang pengucapan putusan itu digelar usai hakim MK rampung menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

Mengutip laman resmi MK pada Senin (12/6/2023), dalam pelacakan proses sidang tertulis, saat ini sidang memasuki tahapan ke-10, yaitu sidang pengucapan putusan. Proses selanjutnya, pada tahap ke-11 adalah penyerahan salinan putusan.  

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan hakim konstitusi bakal membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu pada Kamis. Jadwal sidang, kata Fajar, sudah dikirimkan kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"Para pihak yang tergugat, pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya sudah dikasih surat panggilan untuk hadir di sidang. Untuk perkara 114 sudah diagendakan, nanti pengucapan putusan pada hari Kamis tanggal 15 Juni pukul 09.30 di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," ungkap Fajar di gedung MK, Senin. 

Ia tak menampik proses penyelesaian perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 berlangsung lama. Namun, ia menegaskan, MK tidak sengaja menunda-nunda untuk memutuskan gugatan tersebut.

Menurutnya, perkara tersebut telah selesai dibahas pada 31 Mei 2023. Agendanya ketika itu adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak. Hakim konstitusi pun mendalami dan menggelar rapat musyawarah. 

Apakah MK bakal menyiapkan pengamanan khusus pada hari pengucapan putusan sidang tersebut?

Baca Juga: Ikuti Putusan MK, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Cari Pimpinan KPK Baru

1. MK bakal siapkan pengamanan khusus pada hari sidang pengucapan putusan

MK Gelar Sidang Putusan soal Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni 2023Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Fajar mengatakan, MK berencana menyiapkan pengamanan khusus pada hari sidang pengucapan putusan terhadap gugatan UU Pemilu tersebut. Sebab, isu tersebut telah menjadi atensi publik. 

"Saya kira, iya (ada pengamanan khusus), tapi detailnya akan saya kabari kembali. Tentu, kami sadar bahwa perkara 114 ini mendapat atensi publik yang luar biasa dan ditunggu oleh banyak orang. Pasti akan ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan," kata dia. 

Bila hakim MK nantinya memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, maka pemilih tidak akan bisa memilih calon anggota legislatif secara langsung. 

Pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga parpol mempunyai kendali penuh untuk menentukan siapa caleg yang duduk di parlemen.

Dari 9 partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan, 8 fraksi lainnya, yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Baca Juga: Denny Indrayana: Bocoran Proposional Tertutup Bukan dari Lingkungan MK

2. Denny Indrayana sempat bocorkan MK bakal putuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup

MK Gelar Sidang Putusan soal Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni 2023Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana, sudah memberikan bocoran soal isi putusan yang baru akan dibacakan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Denny menyebut bahwa hakim MK akan kembali memutuskan pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Dalam cuitannya pada 28 Mei 2023 lalu, Denny membeberkan komposisi hakim yang akan mengambil putusan lebih banyak mendukung sistem proporsional tertutup ketimbang terbuka (dissenting opinion). 

"Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 (mendukung sistem proporsional tertutup) berbanding 3 dissenting," demikian cuit Denny. 

Ia pun menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya itu. Dia juga memastikan, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK," kata dia. 

Baca Juga: PAN Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

3. DPR ancam bakal potong anggaran MK bila pemilu kembali diputuskan tertutup

MK Gelar Sidang Putusan soal Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni 2023Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Meski banyak yang meragukan informasi Denny, tetapi DPR bereaksi keras terhadap MK. Sebanyak 8 dari 9 fraksi di parlemen bahkan sudah mengancam apabila MK memutuskan pemilu kembali ke proporsional tertutup, maka hal tersebut akan berpengaruh ke anggaran MK.

Perwakilan Fraksi Partai Gerindra DPR, Habiburokhman, mengatakan, bila MK tak mengindahkan suara mayoritas fraksi di parlemen, maka pihaknya juga akan menggunakan kewenangan budgeting atau penganggaran ke MK.

"Apabila MK berkeras untuk memutus ini (sistem pemilu proposional tertutup), kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," ujar Habiburokhman ketika menggelar jumpa pers pada 30 Mei 2023 lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Tepis Klaim Denny Indrayana, Mahfud: Sumber Kredibel Cuma dari MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya