Denny Indrayana: Bocoran Proposional Tertutup Bukan dari Lingkungan MK

Denny klaim tak bocorkan rahasia negara

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali menyinggung soal sistem proposional tertutup. Sebelumnya, Denny mengaku mendapat informasi bahwa putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Terkait hal tersebut, Denny menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya itu. Dia juga memastikan, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Saan NasDem: Itu Warning

1. Isu proposional tertutup sudah lama beredar

Denny Indrayana: Bocoran Proposional Tertutup Bukan dari Lingkungan MKMantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Saan menilai apa yang disampaikan Denny Indrayana sebenarnya sebagai bentuk peringatan. Kabar berlakunya proposional tertutup pada Pemilu 2024 sebenernya bukan isu baru.

"Itu kan warning aja ya (terkait) apa yang disampaikan Denny Indrayana ya. Bahwa rumor-rumor, spekulasi terkait dengan soal putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah beredar lama, MK ada kecendrungan akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup," tutur dia.

Baca Juga: Anas Sentil SBY soal Kritik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

2. Dipersilakan jika ada upaya penyelidikan melalui proses hukum

Denny Indrayana: Bocoran Proposional Tertutup Bukan dari Lingkungan MKIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh sebab itu, Saan mempersilakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan upaya penyelidikan melalui proses hukum. Dengan begitu spekulasi liar yang berpotensi membuat gaduh Pemilu 2024 bisa diredam.

Namun yang lebih penting, MK harus memastikan proses uji materi sistem proporsional pemilu berjalan dengan transparan. MK perlu pertimbangakan berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan tetap proporsional terbuka.

"Menurut saya lakukan saja. Sekaligus kita juga ingin spekulasi-spekulasi yang membuat sesuatu yang belum pasti memang harus diproses, diselidiki," jelas dia.

Baca Juga: KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanye

3. Jubir MK heran soal bocoran putusan terkait sistem proporsional pemilu

Denny Indrayana: Bocoran Proposional Tertutup Bukan dari Lingkungan MKJuru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku heran, dengan klaim Denny Indrayana yang menyebut sudah dapat bocoran Putusan MK atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Padahal, MK sendiri sampai sekarang belum membahas uji mater itu dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH). Adapun melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu itu.

"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Di sisi lain, Fajar mengatakan, MK sampai sekarang juga belum mengambil sikap atas pernyataan Denny Indrayana. Hanya saja dja memastikan, internal MK akan membahas klaim tersebut.

"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," tutur dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya