MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Bisa Cegah Jokowi Cawe-Cawe

Pilkada tetap November 2024 bukan dimajukan September

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengaku terkejut dan salut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis kemarin. Di dalam pertimbangan untuk putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, hakim konstitusi memutuskan agar pilkada tetap di jadwal semula yakni 27 November 2024.

Semula, santer terdengar isu pilkada akan dimajukan dari November ke September 2024. Seandainya jadwal pilkada dimajukan, maka saat itu Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berkuasa. 

"Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik tapi tiba-tiba keluar, dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu secara blak-blakan menyebut Jokowi diduga sengaja akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada, supaya perhelatan Pilkada 2024 menjadi lebih mudah. 

Padahal, menurut Mahfud, tidak ada permasalahan signifikan bila pilkada tetap digelar November 2024. Sebab, pada Oktober 2024 yang berganti hanya isi kabinet dan presiden. 

"Maka, masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada dimajukan ke September memberi peluang bagi Pak Jokowi agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia," tutur dia. 

1. Mahfud sebut Pilkada 2024 bakal dikendalikan oleh pemerintahan baru

MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Bisa Cegah Jokowi Cawe-CaweEks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi Media Mahfud)

Lebih lanjut, Mahfud memuji langkah yang ditempuh oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yaitu Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan yang mengajukan gugatan agar caleg terpilih mundur dulu dari jabatannya bila ingin maju lagi di pilkada. Dalam putusannya, MK menolak gugatan tersebut. Tetapi, MK mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di berbagai pertimbangan. 

Dalam pandangan Mahfud, dengan adanya pertimbangan dari MK itu, maka pemerintahan baru lah yang akan mengendalikan jalannya Pilkada 2024. Pemerintahan baru itu bisa dipimpin oleh Anies atau Prabowo atau Ganjar. Sebab, proses penghitungan suara konkret di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung. 

"Oleh sebab itu, saya salut. Satu kepada Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi karena sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diombang ambingkan lagi," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud Yakin Hak Angket Terus Jalan, Dibahas usai Reses DPR

2. Mahfud juga puji keputusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2029

MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Bisa Cegah Jokowi Cawe-CaweGedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Hal lain yang dipuji oleh mantan Menteri Pertahanan itu yakni sikap hakim konstitusi yang memutuskan ambang batas parlemen dicoret dari 4 persen. Namun, putusan itu baru berlaku di Pemilu 2029. 

"Bagus memang harus begitu. Berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada yang mengubah aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus pada periode berikutnya," kata dia. 

Hal itu seharusnya juga berlaku untuk keputusan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Syarat minimum capres dan cawapres bila ingin diubah maka berlaku di pemilu selanjutnya. 

"Hal itu juga sudah disuarakan. Tapi, waktu MK-nya ya begitu memutuskannya. Meskipun itu sebenarnya substansi putusannya keliru. Salahnya di mana? Karena yang menyetujui kepala daerah menjadi cawapres meski umur di bawah 40 tahun, hanya disetujui oleh tiga hakim. Justru 4 hakim menolak. Dua di antaranya menyetujui dengan alasan (boleh maju jadi cawapres) asal berpengalaman menduduki kursi gubernur," tutur dia. 

Keputusan fatal MK yakni menggabungkan suara hakim konstitusi yang setuju anak muda jadi cawapres asal berpengalaman menjadi gubernur dulu. Alhasil, ketikla divoting menjadi 5 hakim konstitusi melawan 4 hakim.

"Itu kan kesalahan dan sudah dibuktikan bahwa itu salah. Ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini. Pak Anwar Usman akhirnya dipecat dari posisi ketua. Itu karena terbukti salah," ujarnya lagi.  

3. Syarat baru ambang batas parlemen tak serta merta dorong munculnya parpol baru

MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Bisa Cegah Jokowi Cawe-CaweBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud juga menjelaskan konsekuensi ambang batas parlemen diturunkan tidak serta merta membuat lebih banyak parpol baru pada 2029. Sebab, harus memenuhi sederet persyaratan.

"Gak bisa sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen. Atau yang sudah masuk di parlemen, kalau belum sekian tahun tak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur," kata dia. 

Mahfud pun seolah mengirimkan pesan bagi publik melalui putusan MK tersebut. Khususnya bagi parpol-parpol yang ingin lolos parliamentary treshold (PT) tapi  tak lolos syarat 4 persen. 

"Jadi, jangan bermimpi lah yang dapat satu persen atau dua persen suara, lalu tiba-tiba bisa masuk sekarang (ke DPR)," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Mahfud: Program Makan Siang Gratis Tak Etis Dibahas sebelum 20 Oktober

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya