MK Nilai Distribusi Bansos Jokowi Jelang Pemilu Sah dan Legal

Penyaluran bansos yang dirapel sudah sesuai aturan

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Arsul Sani menilai perencanaan dan distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan tindakan yang sah secara hukum dan legal. Sebab, terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar legalitas pembagian bansos dibuat pemerintah, yakni presiden dan menteri.

Pernyataan itu disampaikan usai mendengarkan keterangan empat menteri di dalam sidang pada 5 April 2024.

Selain itu, Arsul menyebut, MK tak bisa menyatakan apakah intensi distribusi Perlindungan Sosial (Perlinsos) benar-benar untuk antisipasi atau mitigasi bencana. Sebab, instrumen hukum acara di MK, khususnya hukum acara PHPU tidak memberikan cukup ruang, waktu dan alat untuk menyelidiki suatu kebijakan publik.

Oleh karena itu, MK mendasarkan pada keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyebut APBN terkait perlindungan sosial ditetapkan setiap tahun anggaran.

"Dalam hal APBN 2024 ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos (perlindungan sosial) khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan seperti yang didalilkan oleh pemohon," ujar Arsul ketika membacakan pertimbangan pokok permohonan paslon nomor urut satu dan dikutip dari YouTube pada Senin (22/4/2024).

"Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri. Itu merupakan bagian dari siklus anggaran yang juga telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," tambah Arsul.

Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyoroti adanya peningkatan nominal anggaran bansos jelang Pemilu 2024. Tim hukum AMIN sempat menunjukkan data perbandingan nilai distribusi bansos pada Januari dari periode 2022 hingga 2024.

Pada Januari 2023, realisasi distribusi bansos mencapai Rp3,52 triliun. Memasuki Januari 2023, realisasi distribusi bansos mencapai Rp3,88 triliun.

Pada Januari 2024 terjadi lonjakan realisasi bansos menjadi Rp12,45 triliun. Lonjakan realisasi bansos itu lah yang didalilkan oleh tim hukum AMIN demi kepentingan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang MK, Gibran Ngantor di Balai Kota

Baca Juga: Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Bansos dengan Lonjakan Suara Paslon

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya