Partai Demokrat Kubu Moeldoko Legawa Terima Putusan MA yang Tolak PK

Dalam waktu dekat Demokrat kubu Moeldoko akan tentukan sikap

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) struktur kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu. Pada Kamis, 10 Agustus 2023, hakim agung menolak pengajuan PK yang diajukan kubu Moeldoko.

Hal ini menjadi langkah terakhir yang dapat dilakukan Moeldoko. Sebab, menurut MA, kubu Moeldoko tak lagi bisa mengajukan PK. 

Maka, inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Darmizal, menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan arah dan sikap politiknya. "Kami sepenuhnya menghormati putusan MA, di mana keputusan tersebut final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik," ujar Darmizal dalam keterangan pers, Kamis. 

Damrizal mengklaim jumlah suara yang tergabung dalam KLB Medan di seluruh Indonesia tergolong besar. "Itu segera kami putuskan ke partai mana akan berlabuh," tutur dia. 

Ia menyebut kubu Moeldoko akan mematuhi putusan MA tersebut. Ia juga mengajak barisan KLB untuk berbesar hati dan legawa terhadap putusan itu. 

"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat, untuk dapat legawa dan menerima putusan MA tersebut," kata Damrizal. 

1. Partai Demokrat kubu Moeldoko ucapkan selamat kepada AHY dan SBY

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Legawa Terima Putusan MA yang Tolak PKKetua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (www.instagram.com/@agusyudhoyono)

Lebih lanjut, Darmizal mengucapkan selamat kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lantaran telah memenangkan kontestasi. Menurut keterangan AHY, ini merupakan kemenangan telak yang ke-19 melawan KLB Medan kubu Moeldoko. 

"Selamat pada Pak SBY dan AHY. Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata dia. 

Sementara, juru bicara MA, Suharto, memastikan keputusan hakim agung independen dan tidak bisa diintervensi. Sebab, banyak yang menilai penolakan PK kubu Moeldoko salah satunya dipicu pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut hakim agung dalam kondisi mabuk bila mengabulkan PK kubu Moeldoko. 

"Jadi, MA sebagai kekuasaan yudikatif dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain. Jadi, kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Suharto, Kamis. 

Baca Juga: Hadiri Ultah AHY, Puan: Kami Berusaha Selalu Bisa Bersilaturahmi

2. Partai Demokrat kubu Moeldoko menyayangkan pernyataan Mahfud yang dianggap memihak AHY

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Legawa Terima Putusan MA yang Tolak PKMenkopolhukam Mahfud MD bersama Ketua DPR Puan Maharani di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Emas, menyayangkan pernyataan yang disampaikan Mahfud ketika diwawancarai Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali.

Dalam program podcast tersebut, Mahfud mengatakan, hakim agung dalam kondisi mabuk bila mengabulkan PK kubu Moeldoko. Sebab, sejak di tingkat administrasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah tidak diakui. 

"Kami menyayangkan adanya pernyataan Menko Polhukam beberapa waktu lalu yang seolah mengintimidasi hakim MA, dengan mengatakan mereka mabuk kalau sampai memenangkan PK Moeldoko. Bagi saya, tindakan ini selain kurang arif dan bijaksana, juga menyalahi prinsip etika pejabat pemerintah yang benar," ungkap Saiful dalam keterangan tertulis hari ini. 

Saiful menilai pernyataan Mahfud tersebut tidak adil. Apalagi, menurut dia, dalam kewenangan Trias Politica, secara jelas memisahkan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif. 

"Apa yang dilakukan oleh Menko Polhukam bagi saya sudah masuk ke ranah intervensi," tutur dia. 

Meski begitu, Saiful mengucapkan terima kasih kepada hakim agung yang telah memutus pengajuan PK mereka. Meskipun keputusan mereka yaitu menolak PK yang diajukan kubunya. 

"Hal itu tidak masalah karena dalam pertarungan politik keputusan kalah atau menang sesungguhnya bukanlah tujuan. Melainkan untuk menentukan siapa yang salah dan benar," katanya. 

3. Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah tidak bisa lagi ajukan PK

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Legawa Terima Putusan MA yang Tolak PKGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Sementara, MA tegas menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi, setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak MA. Juru Bicara MA Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.

"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ungkap Suharto ketika memberikan keterangan pers, kemarin. 

Suharto menjelaskan pengajuan PK kedua dapat dimungkinkan, apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud: Saya Sudah Yakin Itu yang Akan Terjadi

https://www.youtube.com/embed/16G_a9PxACE

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya