Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Ruang Kerja Kabasarnas, Bawa 1 Koper

Proses penggeledahan berlangsung selama 7 jam

Jakarta, IDN Times - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan bersama ruang kerja eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, Jumat (4/8/2023). Penyidik dari dua instansi berbeda itu hendak mencari barang bukti tambahan dalam dugaan kasus suap yang menyeret Henri dan bawahannya, Afri Budi Cahyanto. 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan, proses penggeledahan berlangsung pada pukul 10.00 hingga 17.00 WIB atau 7 jam. Proses penggeledahan itu, kata Julius, berjalan lancar tanpa halangan. 

"Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh penyidik KPK maupun Puspom TNI," ungkap Julius dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan bersama-sama penyidik KPK dan Basarnas itu menunjukkan sinergitas kedua lembaga. Total, ada 22 penyidik dari Puspom TNI dan 8 orang dari KPK yang ikut terlibat proses penggeledahan. 

Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Saya Gak Peduli!

1. Penyidik Puspom TNI dan KPK bawa keluar dua boks dan 1 koper usai geledah ruang kerja

Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Ruang Kerja Kabasarnas, Bawa 1 KoperPenyidik dari Puspom TNI dan KPK sedang melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Badan SAR Nasional pada Jumat, 4 Agustus 2023. (Dokumentasi Puspen TNI)

Julius mengatakan, penyidik Puspom TNI dan KPK membawa dua boks dan 1 koper berisi barang bukti dari dugaan kasus tersebut. Barang bukti itu kemudian dibawa masing-masing ke kantor penyidik di Puspom dan KPK. 

"Kami juga buat berita acara penyitaannya," kata Julius. 

Ia mengatakan, barang bukti yang dibawa dan disita yaitu bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya mengenai pengadaan barang atau jasa yang ada di Basarnas pada 2023. 

"Selain dokumen tertulis itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara HA (Henri Alfiandi)," tutur dia. 

Baca Juga: Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPK

2. Puspom TNI bakal lacak aliran dana komando di kasus eks Kabasarnas

Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Ruang Kerja Kabasarnas, Bawa 1 KoperPenyidik dari Puspom TNI dan KPK sedang melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Badan SAR Nasional pada Jumat, 4 Agustus 2023. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sebelumnya, Puspom TNI bakal mendalami aliran dana komando dalam dugaan kasus suap terhadap Henri Alfiandi. Diduga dana komando itu diterima dari beberapa proyek di Basarnas selama Henri menjabat Kabasarnas pada periode 2021 hingga 2023. 

Dana komando sendiri adalah kode sandi untuk dugaan pemberian suap kepada Henri. Kode tersebut terungkap setelah dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan 2023 di Basarnas. 

"Aliran dana komando ini sedang kami dalami," ungkap Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, ketika memberikan keterangan pers di Puspen TNI, Jakarta Timur pada 31 Juli 2023.

Ia menambahkan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri. Puspom TNI, kata Agung, berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun KPK.

"Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujarnya. 

Namun, ia enggan membeberkan sejauh mana pengusutan aliran 'dana komando' tersebut karena telah masuk pada pokok materi.

“Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” tutur dia. 

Baca Juga: Rumah Penyuap Kabasarnas Sudah Digeledah KPK

3. Panglima TNI bantah intervensi penyidikan kasus dugaan suap eks Kabasarnas

Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Ruang Kerja Kabasarnas, Bawa 1 KoperTNI melakukan latihan gabungan Dharma Yudha 2023 di Perairan Bali. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sebelumnya, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, membantah melakukan intervensi terhadap proses hukum Marsdya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto.

Menurutnya, kedatangan Komandan Puspom TNI dan sejumlah perwira lainnya ke KPK pada 28 Juli 2023, bukan untuk mengintimidasi.

"Yang datang ke sana itu pakar di bidang hukum semua. Kalau saya disebut mengintervensi, saya kerahkan batalion mana untuk menggeruduk ke sana, baru disebut mengintervensi," ungkap Yudo di Jakarta pada 2 Agustus 2023.  

Ia mengaku tidak langsung memberikan atensi terhadap kasus dugaan pemberian suap itu. Oleh karena itu, Yudo memilih menyerahkan penanganan kasusnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Ini diserahkan ke POM, sesuai kewenangannya. Saya kan gak punya kewenangan untuk menyidik, yang jelas yang punya kewenangan POM dan KPK karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi," kata dia. 

Yudo tak menampik pihak POM meminta barang bukti yang ditemukan di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada KPK. Menurutnya, prosedur itu perlu dilakukan supaya penyelidikan tak dimulai kembali dari awal.

"Kalau alat buktinya gak diberikan ke POM, lalu kami meriksa dari mana? Kalau kami periksa dari awal lagi, ya, sulit," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu. 

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya