POM TNI AD Nilai Mayor Dedi Hasibuan Tidak Lakukan Tindak Pidana

Masyarakat sipil nilai aksi ini bakal suburkan impunitas

Jakarta, IDN Times - POM TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara, Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan tindak pidana dalam peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan. Maka, ia dikembalikan ke satuannya untuk diproses dugaan melakukan tindak disiplin.

Keputusan itu ditetapkan usai POM TNI AD mengklarifikasi Dedi yang menuntut agar keponakannya, ARH, ditangguhkan penahanannya. ARH dijadikan tersangka karena diduga terlibat mafia tanah. 

"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspom AD, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam (14/8/2023). 

Ketika IDN Times mengecek ke Kodam I/BB, Dedi bakal diperiksa di Pomdam. "Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa di Pomdam. Sementara, terkait waktu pemeriksaan belum ada informasi," ujar Kepala Dinas Penerangan Kodam Bukit Barisan, Letkol (Inf) Rico Julyanto melalui pesan pendek pada hari ini. 

Namun, keputusan POM AD yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam aksi penggerudukan Mapolrestabes Medan diprotes oleh kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai peristiwa ini menjadi preseden buruk dan impunitas tindak kejahatan dilakukan oleh prajurit TNI. 

Baca Juga: Puspom TNI Periksa Mayor Dedi Hasibuan karena Geruduk Polres Medan

1. PBHI nilai dikembalikannya Mayor Dedi Hasibuan ke satuan adalah gambaran impunitas

POM TNI AD Nilai Mayor Dedi Hasibuan Tidak Lakukan Tindak PidanaIlustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, keputusan POM AD menandakan impunitas di tubuh TNI. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi gambaran dan alasan peradilan militer tak pernah direformasi. 

"TNI tetap mengacu kepada UU pada tahun 1997. Sarang impunitasnya di situ. Gambaran itu semakin nyata ketika mereka tidak mau mengubah skema peradilan militer, di mana penyidiknya ankum militer, oditurat (jaksa) berasal dari kalangan militer dan hakim-hakimnya pun militer" ungkap Julius kepada IDN Times melalui telepon pada Senin malam kemarin.

"Ini menggambarkan absolutisme, kultur buruk yang tidak ada check and balance sehingga sudah pasti menimbulkan esprit de corps yang berujung sesalah apapun anggotanya pasti akan dibela atau bahkan ditutup-tutupi sehingga muncul impunitas," lanjutnya. 

Ia menggarisbawahi Mayor Dedi jelas melakukan tindak pidana sebab ia menuntut agar penahanan keponakannya ditangguhkan. Padahal, hal tersebut tidak masuk ke dalam tupoksi TNI. 

"Kan dia kemarin memakai seragam, membawa pasukan dan ada unsur komando di situ, lalu mengintervensi proses hukum di wilayah peradilan sipil. Peradilan sipilnya pun tidak menggunakan koneksitas, sehingga tak ada unsur militer sama sekali," katanya.  

Tak lama setelah Mayor Dedi menggeruduk Polrestabes Medan, tiba-tiba penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ARH. Hal itu, kata Julius, mempengaruhi banyak hal termasuk para korban yang termasuk di dalam rangkaian dugaan tindak pidana terhadap tersangka. 

"Kan kalau tersangka tidak ditahan tak ada tenggat waktu kapan disidangkan. Ini yang disebut obstruction of justice karena intervensi proses hukum tak melalui prosedur yang sah," ujarnya  lagi. 

Baca Juga: Sambangi Polres Medan, Mayor Dedi Hasibuan Langgar Aturan Disiplin TNI

2. PBHI nilai tindak pidana yang dilakukan Mayor Dedi jelas terlihat

POM TNI AD Nilai Mayor Dedi Hasibuan Tidak Lakukan Tindak PidanaKetua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani ketika berbicara di diskusi virtual KontraS. (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Julius mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Mayor Dedi sudah jelas terlihat. Salah satunya, ia mengintimidasi Kasat Reskrim Polres Medan agar segera menangguhkan penahanan keponakannya yang menjadi tersangka. 

"Perbuatan pidananya sudah jelas terlihat seperti intimidasi Kasat Reskrim, ujungnya kan juga sudah keluar akhirnya penahanan tersangka ditangguhkan," kata dia. 

Julius mengaku bingung bila Puspom TNI memastikan Mayor Dedi telah melakukan pelanggaran disiplin prajurit mengapa yang bersangkutan bisa terbebas dari pelanggaran pidana. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang tidak memberikan tanggapan terkait penggerudukan prajurit TNI ke Polrestabes Medan. 

"Padahal, TNI berada di bawah pengawasan dia. Bagaimana dia bisa membenahi negara ini ke depan kalau persoalan ini dia langgengkan, impunitas ini dia pertahankan. Yang bahkan, di ruang publik ini sudah terbuka luas. Ini ancaman laten," tutur dia. 

Ia juga mewanti-wanti pemeriksaan di satuan Pomdam adalah proses internal dan tak bisa dimasuki oleh warga sipil. Sehingga, wajar bila hasil pemeriksaan diragukan bakal membuat jerat. 

"Gimana kita mau percaya (proses pemeriksaan internal) kalau pemeriksaannya saja kita gak bisa lihat," ujarnya lagi. 

3. Puspom TNI jamin siapa pun yang terlibat penggerudukan Polres Medan akan kena hukum disiplin

POM TNI AD Nilai Mayor Dedi Hasibuan Tidak Lakukan Tindak PidanaPuspen TNI menggelar jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 10 Agustus 2023. (Tangkapan layar YouTube)

Sementara, menurut Komandan Puspom TNI, Marsekal Madya R Agung Handoko mengindikasikan Mayor Dedi telah melakukan pamer kekuatan atau show of force kepada penyidik kepolisian ketika mendatangi Polrestabes Medan. Aksi pamer kekuatan itu diduga agar dapat memengaruhi proses hukum yang sedang dilalui keponakannya, ARH. 

"Berdasarkan kejadian tersebut dan penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DHA bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, Sabtu, dapat dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung di Mabes TNI Cilangkap pada 10 Agustus 2023 lalu. 

Di sisi lain, Agung juga menjamin seandainya Mayor Dedi dan prajurit TNI lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka semua tetap akan kena hukum disiplin. 

"Jadi, kami jamin siapa pun yang terlibat di situ, kalau memang kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan. Jadi, jangan khawatir yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI, mereka akan kena hukum disiplin dan sudah pasti ada sanksinya," tutur dia. 

Baca Juga: Puspom TNI: Mayor Dedi Pamer Kekuatan saat Mendatangi Polres Medan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya