Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Mabes TNI protes ke KPK yang tetapkan status tersangka

Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer TNI bakal melakukan penyelidikan ulang terhadap perkara dugaan suap yang diterima Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi. Uang suap diduga diberikan oleh para vendor kepada Letkol Afri Budi Cahyanto, yang sehari-hari menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.

Letkol Afri ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023. Penyidik komisi antirasuah juga langsung menetapkan dan mengumumkan status hukum Letkol Afri sebagai tersangka. 

Cara kerja komisi antirasuah itu kemudian disentil Mabes TNI. Sebab, komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hukum bagi prajurit TNI aktif. 

Komandan Puspom TNI, Marsda R. Agung Handoko, mengatakan status Letkol Afri dan Marsdya Henri belum menjadi tersangka.

"Jadi, Beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti, kita akan kembangkan berdasarkan laporan dari KPK dan barang bukti apa yang sudah didapat. Sehingga kami bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menaikan ke tingkat penyidikan. Pada tahap itu, kami baru menetapkan status tersangka," ujar Agung ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). 

Ia juga mengaku belum tahu secara detail terkait dugaan korupsi yang dilakukan Letkol Afri dan Marsdya Henri. Sebab, komisi antirasuah belum menyampaikan data resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Itu sebabnya, Agung dan sejumlah rekannya pada sore tadi mendatangi gedung KPK untuk menanyakan barang bukti apa saja yang didapat, agar bisa dilimpahkan ke Puspom TNI. 

1. Status hukum dua prajurit TNI aktif segera ditetapkan

Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala BasarnasKepala Badan SAR Nasional, Henri Alfiandi yang jadi tersangka kasus korupsi jelang pensiun. (ANTARA FOTO/Harianto)

Lebih lanjut, Agung mengatakan, status hukum dua prajurit aktif TNI itu akan ditetapkan secepatnya. "Setelah kelengkapan administrasi penyidikan sudah kami lengkapi. Tenang saja, kasus ini akan tetap kami proses. Tetapi, kami menunggu kelengkapan alat bukti dari KPK," kata dia. 

Ia memastikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan tidak akan memakan waktu lama. Sebab, proses yang dilakukan komisi antirasuah dengan Puspom TNI sama. 

Di sisi lain, Agung mengakui, Marsdya Henri memang menemuinya usai namanya diumumkan komisi antirasuah sebagai tersangka. Henri, kata dia, mengaku siap mempertanggungjawabkan semuanya. Menurut Agung, langkah Henri menemuinya bukan bermaksud untuk mencari jalan aman agar tidak diproses hukum. 

"Marsdya HA betul memang menemui saya. Bukan berarti ada sesuatu, tetapi sebagai bentuk pertanggung jawaban Beliau usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kalau boleh dikatakan Beliau menyerahkan diri," kata dia. 

Berdasarkan keterangan dari KPK, Marsdya Henri diduga sudah menerima suap dari para vendor sejak 2021. Sedangkan, operasi senyap pada Selasa lalu terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Marsdya Henri diduga mengutip fee 10 persen dari setiap proyek yang lolos. Maka, sejak 2021 hingga 2023, ia diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. 

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Basarnas Serahkan Diri ke Puspom TNI

2. TNI minta koordinasi dengan KPK bila memproses hukum terkait anggotanya

Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Selain itu, Agung mengatakan, seharusnya KPK menjalin koordinasi dengan TNI sebelum operasi senyap dilakukan. Apalagi sejak pemantauan rekam jejak, penyidik sudah tahu pihak yang akan ditangkap adalah masih menjadi prajurit TNI aktif.  Dia menjamin koordinasi tersebut bukan ingin menghalangi proses hukum.

"Ke kami, penyidik KPK gak usah memberikan (informasi) awalnya. Kasih tahu saja 'Pak, tolong stand by, karena kami mau jemput anggotanya. Nanti, kami kasih.' Udah, itu saja. Kami tidak akan tanya apa kasusnya dan di mana. Itu kalau dari KPK khawatir akan ada kebocoran ya," ujar dia. 

Agung menyesalkan cara kerja penyidik komisi antirasuah lantaran Letkol Afri dan beberapa orang lainnya ditangkap di dekat warung soto di Cipayung, Jakarta Timur, yang tidak jauh dari lingkungan Mabes TNI. 

"Cukup dipanggil saja juga bisa. Nanti kami yang akan menangkap," tutur dia. 

3. KPK dinilai menyalahi aturan karena menangkap dan menetapkan status hukum prajurit TNI

Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnasilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantaran cara kerja penyidik KPK yang dinilai ceroboh, Mabes TNI pun menyatakan kekecewaannya di ruang publik. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menentukan status hukum bagi prajurit TNI aktif.

Oleh sebab itu, Puspom TNI tegas menyatakan komisi antirasuah telah melanggar aturan hukum yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di sana tertulis setiap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI aktif maka tunduk kepada undang-undang tersebut. Mabes TNI menggarisbawahi tidak ada satu pun prajurit TNI yang kebal hukum.

"Menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer sebagai tersangka telah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada," kata Agung. 

Di sisi lain, Puspom TNI bakal tetap memproses Marsdya Henri meski yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. "Betul dalam waktu dekat Beliau akan memasuki masa pensiun. Tetapi tindak pidana terjadi ketika Beliau masih aktif bertugas. Jadi kami lihat tempus delictinya dan itu menjadi kewenangan dari polisi militer," tutur dia.

https://www.youtube.com/embed/alvTX7lZ8Fg

Baca Juga: Ini Alasan Puspom TNI Belum Tahan Kepala Basarnas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya