Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Bansos dengan Lonjakan Suara Paslon

Pemilih memilih paslon 02 karena puas atas hasil kinerja

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Arsul Sani, menyebut tidak yakin ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon. Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi (MK), rakyat memilih paslon tertentu didorong oleh rasa simpati, ketertarikan, kepuasan atas kinerja hingga rasa kecocokan.

"Memilih karena didorong rasa simpati, kata Arsul, bukan suatu pelanggaran hukum. Bahkan, sistem kepemiluan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi (wajib) agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya," ujar Arsul ketika membacakan pertimbangan pokok permohonan paslon nomor urut satu dan dikutip dari YouTube MK, Senin (22/4/2024).

Hakim konstitusi yang dulunya merupakan anggota Komisi III DPR itu mengakui adanya pendekatan ekonometrika yang digunakan tim hukum Anies-Muhaimin di dalam persidangan. Metode ekonometrika itu digunakan untuk membuktikan adanya hubungan antara kenaikan anggaran bansos dengan perolehan suara paslon nomor urut dua.

Sayangnya, oleh MK metode pendekatan itu belum dianggap sebagai alat bukti utama. Melainkan, masih sebatas instrumen ilmiah pendukung yang menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan kesadaran rasio manusia, nalar publik serta keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya.

Arsul menyebut pendekatan ekonometrika tidak digunakan dalam PHPU Pilpres 2024. "Tetapi metode penarikan kesimpulan maupun ekonometrika dapat dikembangkan dan dipertajam realibilitas dan validitasnya sehingga metode semacam itu kelak layak digunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan," kata dia.

Selain itu, Arsul juga menyoroti alat bukti yang diajukan tim hukum paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sebab, alat bukti yang dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli.

Pembacaan hasil survei oleh ahli dan hasil survei itu sendiri tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, serta komprehensif sebagai alat bukti. Akibatnya, MK tidak yakin ada korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon, menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi secara paksa pilihan pemilih," tutur dia.

Baca Juga: MK Sebut Endorsement Jokowi Masalah Etis, tetapi Tak Langgar Hukum

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya