Gugatan Wadah Pegawai: Rotasi Dinilai Berpotensi Lemahkan KPK

Kosongnya posisi Kabiro SDM KPK buka peluang masuknya polisi

Jakarta, IDN Times - Persidangan gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah rotasi terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/11) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kuasa hukum WP yang terdiri dari lembaga ICW, LBH Jakarta dan YLBHI memberikan replik atau hak jawab dari pernyataan yang disampaikan pimpinan KPK. 

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/11) lalu, pimpinan KPK yang diwakili oleh biro hukum mempertanyakan legalitas Wadah Pegawai (WP) dan kewenangan PTUN menangani gugatan tersebut. 

Ketua WP Yudi Purnomo mengaku sudah bisa memprediksi isi tanggapan yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Ia pun tegas membantah organisasi WP tidak memiliki legalitas atau dasar hukum. 

"Bahwa dalil tergugat dalam jawabannya, tidak dapat menggoyahkan dalil penggugat dalam gugatan, karena dalil tergugat sudah disusun berdasarkan pada keadaan dan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Tergugat melalui kuasa hukumnya juga tidak jujur mengungkapkan fakta secara relevan dengan pokok sengketa yang dipermasalahkan," demikian dokumen replik yang dibaca oleh IDN Times pada Rabu sore kemarin. 

Menurut salah satu kuasa hukum WP, Muhammad Rasyid Ridha dari LBH Jakarta, upaya rotasi di internal KPK kalau dibiarkan bisa berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu dari dalam. Apa alasannya ia mengatakan hal tersebut?

1. Proses rotasi pegawai dilakukan secara tertutup

Gugatan Wadah Pegawai: Rotasi Dinilai Berpotensi Lemahkan KPKIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pimpinan KPK melakukan rotasi dengan menggunakan dasar aturan Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018. Namun, menurut kuasa hukum WP, Muhammad Rasyid Ridha, SK itu baru dibuat usai lima pimpinan mengeluarkan pengumuman akan ada rotasi di lembaga antirasuah. 

"Padahal, sebelumnya proses rekrutmen, mutasi, dan rotasi di KPK berdasarkan penilaian kompetensi keahlian, assessment dan evaluasi kerja. Itu yang justru menjadikan pegawai KPK profesional. Keluarnya SK Nomor 1426 justru menganulir aturan yang sudah ada," ujar Rasyid ketika dihubungi oleh IDN Times, Rabu (28/11) malam. 

Yang terjadi kemudian, kata Rasyid lagi, dengan masukan dari atasan langsung, pimpinan KPK bisa merotasi atau mutasi pegawainya. Dengan begitu, maka penilaian dari atasan berpotensi didasari atas alasan like dan dislike

"Dulu, masukan itu datang satu pintu dari biro SDM," kata dia yang menyebut akan membuktikan satu demi satu dalil mereka di persidangan. 

Hal lain yang disoroti oleh pihak WP yakni bagaimana proses hingga pimpinan menghasilkan SK Nomor 1426. Sesuai dengan tata cara penerbitan aturan yang berlaku di KPK, semua regulasi internal harus disampaikan disposisi tertulis kepada biro hukum. Proses waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan rancangan surat keputusan minimal dua pekan. 

"Bahwa tergugat tidak pernah menyampaikan disposisi atau permintaan tertulis, terkait penyusunan surat keputusan tentang tata cara rotasi kepada biro hukum," demikian isi dokumen replik yang dibaca oleh IDN Times

Baca Juga: Wadah Pegawai Protes Proses Mutasi dan Rotasi di KPK

2. Beberapa pegawai struktural yang dirotasi bingung menuntaskan pekerjaannya

Gugatan Wadah Pegawai: Rotasi Dinilai Berpotensi Lemahkan KPKANTARA FOTO/Galih Pradipta

Semalam Rasyid juga menjelaskan dampak nyata dari proses rotasi yang dilakukan oleh pimpinan. Salah satunya, beberapa pegawai merasa bingung dengan deskripsi pekerjaan barunya, sebab tidak sesuai dengan kompetensi dan kemampuan yang mereka miliki. 

"Ketika seorang pegawai menguasai kompetensi tertentu tetapi malah dibiarkan mengerjakan pekerjaan yang gak sesuai kemampuannya, ya hasilnya apa secara kelembagaan? Lembaga jadi lemah, tidak bisa menjalankan sistem kerjanya secara maksimal, hingga itu berdampak ke kinerja KPK secara keseluruhan," kata Rasyid. 

Beberapa pegawai itu hingga kini masih bekerja seperti biasa. Namun, ouput yang dihasilkan, tutur dia, tidak bisa maksimal karena memang bukan passion-nya di sana

Hal lainnya yang disebut Rasyid mengancam, ketiadaan Dian Novianthi sebagai Kabiro SDM. Dia menilai, hal itu bisa membuka peluang bagi penyidik dari kepolisian untuk masuk ke KPK. Padahal, sebelumnya penyidik itu sudah ditolak dan tidak bisa bekerja di lembaga antirasuah. Hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu independensi lembaga. 

"Ya, itu (rencana untuk merekrut penyidik polisi masuk ke dalam KPK) salah satunya juga (yang membuat KPK lemah)," kata dia. 

3. Wadah Pegawai KPK menilai rotasi pegawai dilakukan untuk kepentingan pimpinan

Gugatan Wadah Pegawai: Rotasi Dinilai Berpotensi Lemahkan KPKIDN Times/Angelia

Wadah Pegawai juga menuding pimpinan melakukan rotasi demi kepentingan mereka semata. Hal itu lantaran proses rotasi tidak dilakukan berdasarkan penilaian, kriteria atau ukuran yang objektif, misalnya melalui proses assessment terbuka. Tapi, hal itu tidak dilakukan. 

"Tentu hal ini sangat berbahaya apalagi dalam konteks penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK di mana seluruh personel terutama penyelidik, penyidik, dan penuntut umum membutuhkan independensi dalam melaksanakan tugasnya, malah mudah untuk diintervensi dengan cara dirotasi," ujar Wadah Pegawai melalui replik mereka. 

Misalnya, kata WP, karena pegawai itu menangani perkara tertentu yang sudah terbukti pidana, kemudian ia dirotasi oleh pimpinan. 

4. Kalau gugatan di PTUN kalah, Wadah Pegawai akan ajukan banding

Gugatan Wadah Pegawai: Rotasi Dinilai Berpotensi Lemahkan KPK(Sidang pembacaan gugatan Wadah Pegawai di PTUN Jakarta Timur) Wadah Pegawai

Rasyid juga menjelaskan, seandainya gugatan mereka di PTUN kalah, maka Wadah Pegawai sudah siap untuk mengajukan banding ke pengadilan di tingkat selanjutnya. 

"Kalau nanti di tingkat banding kalah pun, kami akan mengajukan kasasi," kata dia. 

Tujuan akhirnya, menurut Rasyid, yakni agar pimpinan mencabut Surat Keputusan 1426 dan 15 pegawai struktural bisa kembali bertugas di posisi semula. Ia mengatakan, sejak gugatan ini bergulir di PTUN, komunikasi antara Wadah Pegawai dan pimpinan KPK tidak lagi terjalin dengan baik. 

"Sekarang pimpinan sikapnya lebih tertutup kepada WP (Wadah Pegawai) dan kalau ingin bertemu tiba-tiba, sudah ada yang menjaga di depan pintu. Dulu bisa langsung masuk aja kalau ingin ketemu," katanya lagi. 

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyebut, pasca adanya gugatan di PTUN terhadap para pimpinan, hubungan kerja tetap terjalin profesional. 

"Kami mah gak berantem. Kami tetap bersikap seperti biasa, tiap hari juga bertemu dan terus bekerja secara egliter di KPK. Itu yang berbeda tempat kerja di KPK dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya," ujar Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek 21 September lalu. 

Baca Juga: Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Keputusan Rotasi Pegawai

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya