Saksi Terima Intimidasi Usai Laporkan KSAD Dudung ke Puspom AD

Tempat tinggal saksi sempat diintai orang tak dikenal

Jakarta, IDN Times - Saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, mengalami inditimidasi. Kediaman salah satu saksi berinisial AM pada pekan lalu dilempari batu oleh orang yang tidak dikenal. Sementara, saksi lainnya berinisial AI merasa kediamannya diintai oleh orang yang tak dikenal. 

Konfirmasi adanya intimidasi yang diterima oleh dua saksi disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Novel Bamukmin. Intimidasi disebut makin sering dirasakan usai melaporkan Dudung ke Puspom AD. Itu sebabnya, proses permintaan keterangan terhadap keduanya sempat ditunda. 

"Semula, dua saksi diperiksa pada 4 Februari 2022, tetapi baru bisa hadir pada 9 Februari 2022 karena pelapor merasa diintai di tempat tinggalnya, sehingga pelapor membutuhkan waktu untuk menenangkan diri. Alhamdulilah, pemeriksaannya berjalan lancar. Saksi didampingi lima pengacara dan dimintai keterangan dari pukul 09:00 hingga 22:00," ujar Novel kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat, (18/2/2022). 

Pemeriksaan kemudian dilakukan lagi pada 11 Februari 2022. Kediaman AM sempat dilempari batu hingga kacanya pecah. Menurut Novel, aksi itu merupakan upaya yang diduga suatu bentuk teror. 

"Maka, kami dari KUHAP (Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama), berencana mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM, komisi III DPR dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujarnya. 

Apa tindakan intimidasi ini ada kaitannya dengan aksi pelaporan Dudung ke Puspom AD?

Baca Juga: Pesan KSAD ke Prajurit TNI: Jangan Lakukan Kekerasan ke Warga Sipil

1. Novel sebut butuh penyelidikan lebih lanjut soal aksi pelemparan batu ke rumah saksi

Saksi Terima Intimidasi Usai Laporkan KSAD Dudung ke Puspom ADWakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Novel sendiri diketahui oleh publik sempat tergabung di dalam gerakan yang diberi nama Perkumpulan Alumni 212. 212 menunjukkan aksi unjuk rasa besar-besaran yang mendesak Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama agar mundur dari kursi Gubernur DKI Jakarta.

Ahok diminta mundur juga karena diduga telah menodai agama Islam. Aksi unjuk rasa besar-besaran itu terjadi di Monas pada 2 Desember 2017 lalu. 

Ia mengatakan pihak saksi pelapor akan melaporkan kejadian intimidasi tersebut ke polisi. "Saya akan komunikasikan dulu dengan saksi (kapan akan melaporkan ke polisi)," kata dia. 

Novel mengaku tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa intimidasi itu dilakukan oleh pihak Dudung. Tetapi, ia tak menampik kejadian intimidasi itu terjadi saat pelaporan terhadap mantan Pangkostrad itu berjalan. 

"Diduga memang (ini dilakukan) oleh pihak tertentu. Bisa yang berhubungan dengan pelaporan dari dalam atau luar instansi," ujarnya. 

Baca Juga: Dituding Hina Agama, KSAD Dudung Dilaporkan ke Polisi Militer

2. Saksi sempat serahkan barang bukti ke Puspom AD

Saksi Terima Intimidasi Usai Laporkan KSAD Dudung ke Puspom ADIlustrasi gedung Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) (www.puspomad.mil.id)

Sementara, kuasa hukum saksi lainnya yakni Damai Hari Lubis, justru bersikap sebaliknya. Ia tak mau buru-buru mengaitkan peristiwa intimidasi yang dihadapi dua kliennya itu dengan pelaporan terhadap KSAD Dudung. 

Meski begitu, ia tak menampik ikut mendampingi dua saksi ketika datang ke kantor Puspom AD. Ketika mereka tiba, penyidik turut mengambil foto-foto pelapor. Hal itu sesuai instruksi yang pernah disampaikan oleh Jenderal Dudung kepada media. 

Namun, menurut Damai, aktivitas mengabadikan fotonya bukan bentuk intimidasi. "Itu kan hak penyidik dan bagian dari arsip. Saya dan Ustaz Novel tidak merasa terintimidasi. Mereka merupakan penyidik yang obyektif dan (bekerja) imparsial," kata Damai kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat, (18/2/2022). 

Ketika dimintai keterangan, Damai menyebut pihaknya membawa dua barang bukti. Pertama, satu buah flash disk. 

"Di dalam FD itu berisi video podcast atau obyek perkara yang isinya video utuh dan hanya yang potongan khusus pernyataan bahwa Tuhan bukan orang Arab," ungkap Damai. 

Bukti kedua, adalah enam berkas berita media daring. "Ini menyangkut obyek perkara yang dilaporkan oleh klien kami," tutur dia lagi. 

Damai pun mengapresiasi sikap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang meminta agar perkara ini diusut secara obyektif.

3. Koalisi Ulama nilai Dudung tak berwenang bicara mengenai agama karena bukan Menteri Agama

Saksi Terima Intimidasi Usai Laporkan KSAD Dudung ke Puspom ADKepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (kedua dari kanan) saat menyampaikan bakal merekrut calon prajurit TNI AD alumni pesantren (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama melaporkan KSAD Dudung ke polisi militer TNI AD atau yang kerap disebut Puspomad. Mantan Pangkostrad itu dilaporkan karena diduga telah menghina agama Islam melalui pernyataan "Tuhan itu bukan orang Arab."

Pernyataan itu diucapkan oleh Dudung ketika berbicara di program siniar Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada 30 November 2021 lalu. 

"Tidak pantas secara etika dan hukum terkait pernyataan 'Tuhan itu Bukan Orang Arab'," ujar Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulis pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu. 

Ia menjelaskan yang menjadi dasar pelaporan Dudung ke Puspomad adalah pasal 156 atau pasal 156a KUHP. Dalam pasal tersebut tertulis siapapun di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu bisa dibui hingga maksimal empat tahun. Ia juga melaporkan Dudung telah melanggar pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 45. 

Menurut Damai, pernyataan Dudung dianggap telah menyinggung sebuah kelompok atau golongan yang menganut suatu kepercayaan atau agama. 

Baca Juga: TNI AD Klarifikasi Pernyataan KSAD Dudung soal Pendalaman Agama

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya