Saldi Isra Sepakat dengan Dalil AMIN: Ada Politisasi Bansos di Pemilu

Saldi khawatir strategi serupa ditiru di Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengaku setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bahwa telah terjadi politisasi bantuan sosial (bansos), demi mendongkrak elektabilitas paslon tertentu. Hal itu terlihat dari lonjakan masif distribusi bansos mendekati hari Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos untuk kepentingan elektoral menjadi tak mungkin untuk dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi, dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," ujar Saldi ketika menyampaikan perbedaan sikap dalam amar putusan gugatan AMIN, dan dikutip dari YouTube, Senin (22/4/2024).

Hal lain yang disinggung Saldi yaitu Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma, yang seharusnya bertugas membagikan bansos menyatakan malah tidak pernah dilibatkan dalam pemberian bansos di lapangan.

"Selain itu, diperoleh fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat selama periode kampanye. Kunjungan ke masyarakat itu hampir selalu menyampaikan pesan 'bersayap' yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi paslon tertentu," tutur Saldi.

Padahal, ketika menteri yang aktif menjadi bagian dari tim sukses kampanye wajib mematuhi UU Pemilu Pasal 281 ayat (1). Isinya menteri harus melakukan dua hal; pertama menjalani cuti; kedua, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Saldi pun mewanti-wanti praktik yang terjadi pada Pilpres 2024 bisa dijadikan celah hukum dan ditiru strategi pada Pilkada November 2024. Strategi yang dirujuk oleh mantan akademisi dari Universitas Andalas (Unand) itu yakni menggunakan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara atau kepala daerah demi memenangkan salah satu paslon yang didukung.

"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada November 2024," tutur Saldi.

Baca Juga: Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya