Sidang Perdana di MK, Tim Hukum AMIN akan Paparkan Permohonan Gugatan

Tim hukum AMIN minta agar paslon 02 didiskualifikasi

Intinya Sih...

  • Ketua tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, meminta agar paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari pemilu 2024.
  • Dokumen gugatan setebal 112 halaman juga meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan menyoroti pengkhianatan konstitusi.
  • Tim hukum siap menghadapi persidangan dengan menyiapkan sejumlah video sebagai bukti dugaan kecurangan pemilu.

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024), pihaknya akan memaparkan permohonan di dalam dokumen gugatan.

Di dalam dokumen gugatan setebal 112 halaman, tim hukum AMIN meminta agar paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran agar didiskualifikasi dari pemilu 2024. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami akan sampaikan semua permohonan kita. Kami diberikan waktu di awal untuk memaparkan permohonan dalam waktu 90 menit," ujar Ari di Gedung MK mendampingi Anies dan Muhaimin.

Advokat senior itu mengatakan, persoalan yang akan dipaparkan, salah satunya bagaimana telah terjadi pengkhianatan konstitusi. Namun, ia meminta publik agar menyaksikan lebih detail jalannya sidang pendahuluan.

Ketika ditanya soal komentar kuasa hukum tim paslon nomor urut dua bahwa tim hukum AMIN cengeng, Ari memilih tak menanggapi. Ia pun mendorong agar tim hukum Prabowo-Gibran membaca isi gugatan dengan seksama.

"Kalau baca buku sampai habis, jangan sampul luar saja," kata dia.

Ari menyebut tim hukum siap untuk menghadapi persidangan pagi ini. Bahkan, nantinya akan ada sejumlah video yang ditayangkan sebagai salah satu bukti dugaan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Tiba di MK Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya