Tim AMIN: MK Berhasil Dobrak Tradisi, Tak Cuma Jadi Mahkamah Kalkulator

Tim hukum AMIN hormati putusan hakim konstitusi

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun permohonan mereka ditolak dalam sidang pada Senin (22/4/2024).

Ari mengaku senang karena dalil dari kuasa hukum paslon nomor urut dua bahwa MK hanya berwenang mengadili sengketa terkait selisih angka, tidak terbukti. Semua hakim menolak eksepsi tim hukum Prabowo-Gibran terkait hal tersebut. 

"Ternyata hari ini, delapan hakim konstitusi menyatakan MK berwenang (mengadili sengketa di luar selisih angka). Jadi, Mahkamah Konstitusi itu berwenang (mengadili proses) seperti yang kami dalilkan. Tidak hanya menjadi mahkamah kalkulator dan mengadili perhitungan angka," ujar Ari ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) sore.

Tetapi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyentil pihak pemohon dan terkait. Sebab, meski MK berhak untuk mengadili di luar penghitungan suara secara kuantitatif tetapi tidak tepat bila dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama proses penyelenggaraan tahapan pemilu. 

Bahkan, Saldi turut menyebut bahwa MK bukan keranjang sampah. "Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi seperti dikutip dari YouTube MK pada hari ini. 

Seharusnya, sebelum sengketa pemilu bermuara di MK, penyelesaian masalah sudah ditangani dengan tuntas oleh Bawaslu dan Gakumdu. Seharusnya, kedua institusi itu melaksanakan kewenangan secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. 

Tetapi, di bagian akhir dari delapan hakim konstitusi, lima di antaranya kompak menolak pokok permohonan paslon Anies-Muhaimin. Hanya tiga hakim konstitusi yang sepakat dengan dalil tim hukum AMIN bahwa telah terjadi politisasi bansos dan pengerahan aparat untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.

Baca Juga: Saldi Isra Sepakat dengan Dalil AMIN: Ada Politisasi Bansos di Pemilu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya