Tim Anies-Imin Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Dipimpin Ari Yusuf Amir

Tim hukum siapkan ratusan saksi dari seluruh provinsi

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), sudah siap untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai peraturan KPU, maka hasil pilpres sudah selesai dihitung pada 20 Maret 2024. Maka, gugatan sengketa pilpres sudah harus didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 23 Maret 2024. 

"Permohonan itu sudah final, jadi, dan utuh. Bukti-bukti juga sudah lengkap semua. Nah, sekarang kita tinggal sebar ke beberapa pakar dan ahli untuk memberikan saran serta masukan," ujar Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi IDN Times pada Minggu (10/3/2024) malam. 

Ia mengatakan, tim hukum juga sudah mempresentasikan permohonan gugatan sengketa pilpres di hadapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sehingga, mereka tidak akan berubah pikiran untuk maju ke MK. 

"Beliau memberikan masukan dan rekomendasi beberapa pakar yang bisa dijadikan ahli dalam persidangan nanti. Nama-nama yang masuk ke dalam kuasa sudah masuk semua," kata advokat senior tersebut. 

Ari memastikan akan memimpin langsung tim hukum AMIN untuk bersidang di MK. Selain dirinya, ada pula pakar hukum tata negara yang juga anggota Dewan Pakar AMIN, Refly Harun, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hingga pengacara Sugito Atmo Prawiro. Sementara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva tidak ikut tergabung di dalam tim hukum AMIN. 

"Pak Hamdan bertindak hanya sebagai penasihat. Karena Beliau sebagai mantan Ketua MK, jadi ada konflik kepentingan. Maka, Beliau di belakang layar saja," tutur dia lagi. 

1. Tim hukum AMIN harus dapat buktikan telah terjadi kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, masif

Tim Anies-Imin Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Dipimpin Ari Yusuf AmirPasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar jelang keberangkatannya ke KPU untuk mengikuti debat putaran pertama Pilpres 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut Ari menjelaskan, tugas utama dari tim hukum AMIN yakni mampu membuktikan sudah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh Indonesia. Di dalam gugatannya, tim hukum memasukan dua hal yakni kuantitatif dan kualitatif. 

"Kualitatif itu artinya kualitas terhadap pemilu itu sendiri. Kami melihat bahwa Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur. Dimulai dari presiden hingga kepala desa. Kecurangan itu dilakukan secara sistematis. Artinya, dilakukan dengan perencanaan yang matang," ujar Ari. 

Tim hukum AMIN juga menuding ada keterlibatan penyelenggara pemilu di dalam kecurangan tersebut. Penyelenggara pemilu yang dimaksud oleh tim hukum yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. 

"Lalu, (kecurangan) itu terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kami sudah memiliki bukti-bukti yang sudah di-follow up melalui Bawaslu. Misalnya kejadian (dugaan kecurangan) terjadi di Jawa Tengah, kami laporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Kejadian (dugaan kecurangan) di Jawa Timur, kami laporkan ke Bawaslu Jawa Timur," tutur dia. 

Laporan-laporan tersebut kami kumpulkan yang menunjukkan Bawaslu tidak mengambil tindakan terhadap laporan-laporan tersebut. "Pada poin itu lah yang disebut terstruktur tadi," katanya lagi. 

Baca Juga: MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024

2. Tim hukum AMIN akan buktikan telah terjadi kesalahan dalam proses rekapitulasi

Tim Anies-Imin Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Dipimpin Ari Yusuf AmirKetua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir di Jawa Tengah. (IDN Times/Santi Dewi)

Hal lain yang akan dibuktikan oleh tim hukum AMIN yakni adanya kekeliruan dalam proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Kekeliruan penghitungan itu, kata Ari, terjadi di dalam Sirekap. 

"Teknologi OCR (Optical Character Recognition) di dalam Sirekap diakui oleh KPU tidak bisa membaca angka dengan tepat. Angka-angkanya lebih menguntungkan paslon nomor urut 02," kata Ari. 

Ia mengatakan, tim internal paslon 01 juga memiliki penghitungan angka Pemilu 2024 melalui saksi-saksi yang disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanah Air. Hasil penghitungan dari para saksi ini yang akan dibandingkan dengan penghitungan suara kongkrit KPU. 

"Kita baru akan dapat data resmi (penghitungan suara KPU) setelah tanggal 20 (Maret). Karena ini proses rekapitulasi kan masih berjalan terus. Yang jelas dari sekarang, kami sudah melihat ada selisih (penghitungan angka) yang ditentukan oleh KPU dengan manual yang kami dapatkan. Kami dapatkan C1 (plano) lalu kami hitung sendiri," tutur dia lagi. 

Ari mengklaim selisih penghitungan versi saksi AMIN di seluruh TPS dengan penghitungan KPU cukup signifikan. "Tapi, kecurangan itu sudah terjadi sebelum pencoblosan. Itu jauh lebih besar. Pada saat pencoblosan juga terjadi kecurangan, ini juga terjadi selisih di sini. Usai pencoblosan juga terjadi di sana," katanya. 

3. Tim hukum AMIN siapkan ratusan saksi untuk didengar oleh hakim MK

Tim Anies-Imin Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Dipimpin Ari Yusuf AmirKetua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Suhartoyo ketika memimpin sidang. (IDN Times/Ilman Na'fian)

Sengketa hasil pilpres pada Pemilu 2024 yang dilayangkan ke MK diduga mencapai dua gugatan. Selain gugatan dari paslon nomor urut satu, juga ada dari paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud. 

Ari pun menyadari sesuai dengan ketentuan, MK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa hasil pilpres tersebut. Lantaran keterbatasan waktu itu, maka saksi yang bisa didengarkan keterangannya itu pun terbatas. Berkaca dari sengketa pilpres pada 2019, pihak penggugat hanya dapat menghadirkan lima orang saksi. 

Tim hukum AMIN pun menyayangkan hal tersebut. Padahal, tim hukum AMIN sudah menyiapkan ratusan saksi yang tersebar di 38 provinsi untuk membuktikan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kita kan menyiapkan saksi banyak. Masing-masing daerah, kami siapkan minimal dua saksi. Tinggal nanti hakim mengizinkan berapa saksi yang bisa dihadirkan," kata Ari. 

Para saksi itu, ujarnya, juga mendapatkan perlindungan internal dari tim hukum AMIN. Sebab, sempat muncul peristiwa, individu yang siap bersaksi itu mendapatkan intimidasi. 

"Kami lindungi mereka secara internal. Belum melibatkan lembaga negara resmi seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Viral Amien Rais Ajak Salaman Prabowo, Ummat Tegas Tetap Dukung AMIN

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya