Tim Hukum AMIN Sebut Pj Gubernur Dicopot usai Prabowo Kalah di Aceh

AMIN tuding kepala daerah diperalat oleh pemerintah pusat

Jakarta, IDN Times - Anggota tim hukum nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, sempat menyinggung soal pengerahan ASN dalam bentuk pengangkatan penjabat kepala daerah dan mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu. Menurut Bambang, penunjukkan penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 dan putusan MK nomor 67/PUU-XIX/2021.

Menurut putusan MK tersebut ada tiga indikator penting dalam penunjukkan kepala daerah. Pertama, pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari pasal 201 UU nomor 1 tahun 2015. Aturan itu menyangkut pemilihan gubernur, bupati atau wali kota lewat pilkada.

"Penunjukkan langsung kepala daerah, menurut kami telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme tersebut berlangsung terbuka dan akuntabel. Indikator kedua, sesuai aspirasi daerah, karena aspirasi daerah tidak sepenuhnya diakomodasi," ujar Bambang ketika menyampaikan pokok permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu (27/3/2024).

Indikator ketiga, kata Bambang pemberian kewenangan penjabat kepala daerah jelang pilkada serentak yang setara kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah definitif. Seharusnya, dari putusan MK itu dibuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Tetapi, yang keluar malah Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023.

"Peraturan Menteri bukan termasuk peraturan pelaksana," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia juga membeberkan penunjukkan penjabat kepala daerah dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Salah satu bentuk pengendalian itu terjadi di Daerah Istimewa Aceh.

"Ini terjadi di Aceh. Tiba-tiba Pj Gubernur Aceh dicopot, karena (paslon) 02 di Aceh kalah. Sehingga, sangat mudah bagi pj kepala daerah untuk dijadikan alat oleh pemerintah pusat. Terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," tutur dia lagi.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dicopot oleh Kementerian Dalam Negeri secara mendadak. Proses penggantian Pj Gubernur Aceh yang mendadak itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Ia mengatakan Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada 13 Maret 2024.

"Dari informasi yang kami dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh untuk menggantikan Pak Achmad Marzuki," Muhammad pada 8 Maret 2024 lalu.

Bambang mengatakan Aceh menjadi salah satu provinsi di mana Anies meraih kemenangan. Selain itu, Anies-Muhaimin juga unggul di Provinsi Sumatra Barat.

Ketika dikonfirmasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Achmad dicopot lantaran sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat gubernur yaitu 1 tahun dan 8 bulan. "Itu sudah terlalu lama," ujar 15 Maret 2024 lalu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Ia pun membantah Achmad dicopot karena gagal memenangkan paslon Prabowo-Gibran. "Enggak lah (dicopot karena paslon 02 kalah pilpres). Itu sudah terlalu lama lah menjabat sebagai pj gubernur 1 tahun 8 bulan," tutur dia lagi.

Baca Juga: Yusril Sebut Keterangan AMIN di MK Berapi-api, tetapi Minim Bukti

Topik:

  • Anata Siregar
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya