Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Santunan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dijamin, Ini Rinciannya
Kecelakaan KRL dan kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026). (Dok. Kemenhub)
  • Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur menewaskan 15 orang dan melukai 84 lainnya, dengan seluruh korban dijamin santunan serta perawatan medis oleh pemerintah dan Jasa Raharja.
  • Ahli waris korban meninggal menerima santunan total hingga Rp90 juta, sedangkan korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera.
  • Kemensos melakukan asesmen keluarga korban untuk bantuan lanjutan, sementara koordinasi antara rumah sakit, kepolisian, dan PT KAI terus dilakukan guna memastikan penanganan cepat bagi seluruh korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kereta tabrakan di Stasiun Bekasi Timur malam hari. Banyak orang terluka dan ada yang meninggal. Pemerintah dan Jasa Raharja bantu semua korban. Yang meninggal dapat uang santunan, yang luka dirawat di rumah sakit dan juga dibayar biayanya. Menteri bilang mereka terus jaga supaya semua korban tertolong cepat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Berdasarkan data terbaru hingga Selasa (28/4/2026) sore, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka. Pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan santunan dan penanganan medis secara optimal.

Sementara, korban luka-luka dirawat di berbagai rumah sakit, antara lain RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, dan RS Mitra Keluarga Barat.

1. Santunan korban menjadi kewenangan Jasa Raharja

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (IDN Times/ Fanny Rizano)

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan santunan bagi korban kecelakaan kereta api ini merupakan kewenangan PT Jasa Raharja. Hal itu karena insiden tersebut termasuk dalam kategori kecelakaan angkutan umum.

“Secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja. Saya kira pemerintah sebagaimana arahan Presiden akan memberikan dukungan penuh bagi korban. Untuk itu kita tunggu, proses terus berjalan dan kita ikut prihatin, kita berduka,” kata menteri yang akrab disapa Gus Ipul di Jakarta, Selasa, mengutip ANTARA.

Gus Ipul menyebut, pemerintah tetap hadir memberikan dukungan, meski mekanisme santunan utama berada di bawah asuransi negara.

2. Santunan Rp50 juta untuk korban meninggal, ada tambahan Rp40 juta

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, memastikan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” kata Awaluddin.

Selain santunan dasar, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI. Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris korban meninggal bisa mencapai Rp90 juta.

3. Korban luka dijamin hingga Rp20 juta, plus tambahan Rp30 juta

ilustrasi perawatan intensif di rumah sakit (IDN Times/Agung Sedana)

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta bagi korban luka-luka.

Sebagai langkah konkret, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada delapan rumah sakit (RS) yang menangani korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh tersebut.

Langkah ini dilakukan agar seluruh korban bisa langsung mendapatkan perawatan tanpa harus terkendala persoalan administratif.

4. Kemensos lakukan asesmen untuk bantuan lanjutan keluarga korban

Keluarga korban kereta api, Nuryati. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain santunan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pendataan atau asesmen terhadap keluarga korban. Hal ini untuk menentukan bentuk bantuan lanjutan yang dibutuhkan.

“Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban,” kata Saifullah.

Bantuan lanjutan tersebut bisa berupa program pemberdayaan hingga dukungan sosial lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga terdampak.

5. Penanganan korban terus dipantau dan dikoordinasikan

Ilustrasi korban kecelakaan kereta api yang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit . (IDN Times/Istimewa).

Jasa Raharja menyatakan terus memonitor perkembangan di lapangan, mengingat masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lain.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” ujar Awaluddin.

Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian untuk mempercepat penanganan korban.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” kata Awaluddin.

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut menyampaikan belasungkawa kepada para korban meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan, serta kepada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan medis. Sejak awal kejadian, upaya penanganan difokuskan pada keselamatan penumpang dan proses evakuasi korban secara hati-hati, terutama bagi korban yang membutuhkan penanganan khusus.

Editorial Team