Jakarta, IDN Times - Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA mengatakan, Satgas terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk penyintas bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Hal ini disampaikan Safrizal saat menjelaskan usulan penambahan 97 huntara dari Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi. Huntara itu akan diperuntukkan bagi masyarakat Aceh Tamiang, yang sebelumnya sempat mengungsi ke luar daerah dan kini mulai kembali ke tempat tinggal semula.
"Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor butuh huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, itu rakyat kita juga," kata Safrizal di Aceh Besar dalam rilis Kementerian Dalam Negeri, dikutip Minggu (12/4/2026).
