Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
Salah satu sosok yang bersaksi di dalam persidangan adalah Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta meraup Rp1,45 juta dari pelanggar protokol kesehatan saat pernikahan anak Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.
"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang," kata Arifin di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Arifin menjelaskan, dari 36 orang sebanyak 19 di antaranya disanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Lalu, 17 sisanya didenda.