Jakarta, IDN Times - Hal lain yang terungkap di dalam peradilan perdana kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, yakni satu dari tiga terdakwa tidak ditahan. Terdakwa tersebut adalah Sersan Kepala Franky Yaru dari Bekang Kopassus.
Oditur militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum).
"Jadi, itu di dalam militer, penahanan sementara merupakan kewenangan papera (perwira penyerah perkara) dari Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dari Papera. Kewenangan itu ada di dia," ujar Andri ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).
Keputusan untuk tidak menahan Serka Franky Yaru, dijelaskan Andri, menjadi ranah komando atasan dan bukan wewenang penuh oditur di tahap awal. Meski begitu, kata Andri, pihak oditur militer tetap memohonkan penahanan kepada majelis hakim.
"Kami telah mendakwa para terdakwa. Menuntut agar perkara mereka diperiksa dan diadili dengan permohonan agar: Terdakwa 1 (Serka MN) dan Terdakwa 2 (Kopda FH) tetap ditahan, dan mohon agar Terdakwa 3 (Serka FY) ditahan," ujar Andri.
