Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyelerasan aturan terkait dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencabut ketentuan karantina dan tes PCR. Aturan tersebut juga berlaku bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).