Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, SE Sesjen Kemendikbud RI No.752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri, perlu direvisi karena ada sejumlah persoalan dari hasil temuan pengawasan yang dilakukan KPAI.
"Anak-anak pengungsi luar negeri di berbagai daerah dapat mengakses pendidikan pada jenjang PAUD, SD dan SMP. Namun, kesulitan ketika akan melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).