Laporan itu sendiri telah terdaftar dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Para pemilik akun media sosial itu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946.
Hanum Rais sendiri juga dilaporkan oleh Organisasi relawan Jam’iyyah Joko Widodo - Ma’ruf ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. Akan tetapi, laporan belum diterima karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono belum dapat berkomentar lebih jauh, soal pelaporan Jalaluddin tersebut.
"Tunggu aja. Kalau ada (update) kami beritahu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Sebelumnya, seperti sudah diberitakan, Wiranto, ditusuk oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi di Pandeglang, Banten dan viral di media sosial. Kini, Wiranto tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.