Komisi III DPR Gelar 35 Kali RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

- Komisi III DPR RI telah menggelar 35 RDPU, tiga kunjungan kerja daerah, dan menerima masukan tertulis untuk pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang sebelum ditargetkan disahkan pada Desember 2026.
- Mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dengan permintaan agar penyusunannya cermat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan RUU berjalan secara cermat sebelum ditargetkan rampung pada Desember 2026.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
1. Komisi III kejar pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol). Habiburokhman mengatakan Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Dia memastikan regulasi tersebut akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Menurutnya, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujarnya.
2. Masyarakat masih bisa sampaikan aspirasi

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Botok (IDN Times/Fauzan) Habiburokhman menuturkan Komisi III tidak hanya menggelar puluhan RDPU dalam menyerap masukan masyarakat. Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Namun, karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset diminta menyampaikannya secara tertulis.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," kata dia.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga sudah terpetakan.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya.
3. Mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (YouTube/TV Parlemen) Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara hati-hati untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.
Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Komisi III akan melanjutkan pembahasan melalui harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama. Selanjutnya, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada Desember 2026.


















