Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso, mengatakan melalui pelimpahan ini Nadiem segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.
"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Riono di Kejagung, Senin (8/12/2025).
