Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada acara Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Dok. Kemendagri)

Jakarta IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jaga ketentraman pemilu.

Suhajar menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024). Netralitas ASN dalam pemilu sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).

1. Definisi netralitas

dok. pribadi/Basori Mukhti

Suhajar menjelaskan mengenai definisi netralitas. Menurutnya, netralitas berarti bebas dari intervensi. Selain itu, bebas dari pengaruh. 

“Jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” ujarnya.

Dalam upaya membuktikan pernyataan netral, Suhajar menyebutkan UU Nomor 20 tahun 2023 yang menyatakan ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Parpol). 

2. Aturan mengenai netralitas ASN

Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Adapun beleid yang mengatur tentang netralitas ASN, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 24 (d), yang menyebutkan ASN wajib menjaga netralitas. 

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” tuturnya.

Sementara UU Nomor 10 tahun 2016 berhubungan dengan Pilkada, pasangan calon (Paslon) dilarang untuk mengikutsertakan ASN, anggota kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

UU Nomor 10 tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, yang juga merupakan pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tidak hanya kedua UU, Suharja juga menyatakan PP 94 tahun 2021 juga melarang ASN untuk memberikan dukungan ke calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD.

3. Terbitkan SKB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada acara Kick-Off Penyusunan RPJPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025-2045 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Dok. Kemendagri)

Kemendagri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengawal netralitas ASN.

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon supaya tahu aturan mainnya,” tutur Suhajar.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article