Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)
Adapun beleid yang mengatur tentang netralitas ASN, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 24 (d), yang menyebutkan ASN wajib menjaga netralitas.
“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” tuturnya.
Sementara UU Nomor 10 tahun 2016 berhubungan dengan Pilkada, pasangan calon (Paslon) dilarang untuk mengikutsertakan ASN, anggota kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
UU Nomor 10 tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, yang juga merupakan pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tidak hanya kedua UU, Suharja juga menyatakan PP 94 tahun 2021 juga melarang ASN untuk memberikan dukungan ke calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD.