Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Cecar Adik Eks Kepala BNPB Soal Proyek dari Dana Bencana

2 min read
KPK Cecar Adik Eks Kepala BNPB Soal Proyek dari Dana Bencana
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa Nera Susanto mengenai proyek BNPB yang dikerjakan melalui penunjukan langsung dan menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

  • KPK memanggil enam saksi serta menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan yang melibatkan 15 pihak.

  • Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan suap, dengan dugaan penerimaan uang, emas, serta valuta asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Nera Susanto. Dia dicecar soal proyek yang dikerjakan dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.

"(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).

  1. 1. KPK panggil enam saksi

    ilustrasi kp
    Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

    Selain Nera Susanto, KPK juga memanggil lima saksi lain. Mereka ialah Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Tari Oktavia selaku Staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS, Vanessa Annisa Utami selaku Karyawan Swasta.

    Lalu, Monica Utari Mariana selaku Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban dan Nursadriani selaku Honorer.

  2. 2. KPK tetapkan lima tersangka

    antarafoto-kpk-tahan-lima-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-lingkungan-bnpb-1792145736.jpg
    Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan)

    Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Awalnya, ada 15 pihak yang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, namun KPK hanya menetapkan lima tersangka.

    Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

    Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

    Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

  3. 3. Ada dua klaster dalam kasus korupsi di BNPB

    antarafoto-tersangka-kasus-ott-bnpb-1792146711.jpg
    Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan)

    Terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

    Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sedangkan pada klaster suap, KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

    Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More