Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terisak ketika menyinggung peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Hal itu terjadi ketika Hasto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hasto menyinggung PDI sempat berupaya dihancurkan melalui dualisme kekuasaan. Hasto sempat menjeda kalimatnya, ia menghela nafas dan menahan tangis.
"Sejarah penindasan akhirnya melahirkan PDI Perjuangan. Partai ini selalu setia pada jalan demokrasi meskipun pada periode 2004-2014, pragmatisme politik semakin menguat. Pada periode ini, eksistensi partai sepertinya hanya mewujud apabila menjadi bagian pemerintahan. Dalam periode ini PDI Perjuangan terus melakukan konsolidasi ideologi, organisasi, kader, dan sumber daya kepartaian," ujar Hasto, Kamis (10/7/2025).
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terisak Saat Singgung Peristiwa Kudatuli

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan Namanya Dipulihkan10 Jul 2025, 17:05 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Cuaca Didominasi Cerah Berawan, Sumsel Masih Diselimuti Kabut Asap13 Oct 2026, 06:50 WIB
Cuaca Semarang Siang Panas Terik 35°C Hari Ini, Waspada Hujan Petir Lokal di Jawa Tengah13 Oct 2026, 06:09 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Cek Potensi Hujan 15 Daerah13 Oct 2026, 06:01 WIB
5 Tips Memilih Termos Air Panas yang Awet dan Tahan Lama13 Oct 2026, 06:00 WIB
Komnas Perempuan: Jangan Biarkan Perempuan Korban Kekerasan Pemulihan Sendiri13 Oct 2026, 06:00 WIB
TOP 5: Karhutla Masih Menyala di Kalimantan hingga Ruben Onsu Lapor Polisi13 Oct 2026, 05:00 WIB
PLTU Sumut-1 Berpotensi Picu Pembengkakan Subsidi Listrik Rp4,8 Triliun13 Oct 2026, 05:00 WIB
5 Jenis Kucing Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon Bali13 Oct 2026, 05:00 WIB
Orang Utan Korban Karhutla Akhirnya Kembali Bebas Liar di Batu Nyambu13 Oct 2026, 01:00 WIB
Bahtiar Bantah Perintahkan Pengadaan 4 Juta Bibit Nanas Rp60 Miliar13 Oct 2026, 00:21 WIB
Imbas Konflik di Saudi, Keberangkatan 53 Jemaah Umrah Sulsel Tertunda13 Oct 2026, 00:14 WIB
4 Alasan Mengapa Kucing Terlihat Lucu, Ada Saja Tingkahnya12 Oct 2026, 23:50 WIB
Sidang Pembunuhan Man Colik Dakwaan Ungkap Pisau yang Disembunyikan12 Oct 2026, 23:36 WIB
Anggota DPR: Tak Ada Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri12 Oct 2026, 23:27 WIB
Kemenhaj: 37 Jemaah Umrah Indonesia yang Berangkat dari Riyadh Selamat12 Oct 2026, 23:18 WIB
Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda12 Oct 2026, 23:08 WIB
Hubinter Polri Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan di Kuala Lumpur12 Oct 2026, 23:03 WIB
Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Seluruh Santri Ponpes di Kecamatan Bekasi PJJ12 Oct 2026, 22:54 WIB
11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun, Restitusi Rp2,1 Miliar12 Oct 2026, 22:48 WIB
Hadapi Dunia Tak Pasti, Ini Strategi Diplomasi RI ala Menlu Tata12 Oct 2026, 22:45 WIB