Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan Namanya Dipulihkan

- Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskannya dari kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
- Hasto juga meminta hakim untuk memulihkan nama baik dan haknya seperti semula.
- Didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, termasuk turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim untuk membebaskannya dari kasus korupsi dan perintangan penyidikan. Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"(Memutuskan) Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan KPK setelah Putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Selain itu, Hasto minta hakim untuk memulihkan nama baik dan haknya seperti semula.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.