Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan dan eks Komisaris BUMN WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Uang itu digunakan sebagai pelicin agar perkara di MA bisa diatur.
"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).