Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Selain Febrie Adriansyah, Polisi Tetapkan Don Ritto Jadi Tersangka TPPU
Konferensi pers di Kejagung tentang Febrie Adriansyah, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan penggeledahan.
  • Selain Don Ritto, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
  • Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang jutaan dolar AS dan Singapura, serta Rp100 juta tunai dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Penyidik Polri melakukan penahanan terhadap Don Ritto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

11 Juli 2026

Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

kini

Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap tindak pidana dan pihak lain yang diduga terlibat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, bersama dengan Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Tersangka adalah Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Penetapan dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Totok Suharyanto.
  • Where?
    Konferensi pers berlangsung di Kejaksaan Agung, sementara penggeledahan dilakukan di Cipete, Jakarta Selatan, serta Sentul, Bogor.
  • When?
    Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penahanan terhadap Don Ritto dimulai sejak 10 Juli 2026.
  • Why?
    Penyidik menemukan dugaan bahwa harta yang dikelola Don Ritto berasal dari tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan hasil penggeledahan.
  • How?
    Penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, menyita emas batangan serta uang tunai sebelum menetapkan dan menahan tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi bilang ada dua orang yang jadi tersangka, namanya Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Mereka diduga ambil uang dengan cara yang tidak baik dan sembunyiin uang itu. Polisi sudah periksa banyak orang dan cari barang bukti di beberapa tempat. Sekarang Don Ritto ditahan, dan polisi masih cari siapa lagi yang ikut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan menyeluruh. Langkah penyidik yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan di berbagai lokasi mencerminkan proses penyidikan yang sistematis. Penyitaan aset bernilai besar juga menandakan upaya konkret untuk mengamankan hasil kejahatan demi kepentingan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, DR langsung ditahan oleh penyidik.

"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan PMJ," ujar dia.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk money changer dan kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di Sentul, Bogor.

Penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan, uang jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article