Selama Persidangan, Wawan Tak Mau Ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur
Jakarta, IDN Times - Ada-ada saja ulah terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana. Ternyata selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia tak mau ditahan di rutan KPK cabang Guntur. Ia kemudian mengajukan permohonan agar penahanannya dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara pria yang akrab disapa Wawan itu kemudian menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami baru mendapatkan tembusan surat dari Dirjen PAS yang ditujukan kepada pimpinan KPK agar terdakwa ini dipindahkan ke lapas. Sudah ada suratnya, (dipindah) ke Lapas Cipinang," ujar kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail di ruang sidang pada Kamis malam (28/11).
Lalu, apakah permintaan itu akan diterima oleh pihak komisi antirasuah? Mengingat ketika ditahan di Lapas Sukamiskin, Wawan diketahui malah menyalahgunakan surat izin berobat dan pelesiran.
1. Dirjen PAS berubah sikap apabila memindahkan Wawan dari Rutan KPK cabang Guntur ke Lapas Cipinang
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail kemudian bertanya kepada jaksa KPK apakah surat tersebut sudah diterima oleh pihaknya.
"Kami belum tahu apakah saudara penuntut umum sudah menerima itu atau tidak?" kata Maqdir.
Apabila memang surat tembusan itu benar adanya, maka sikap Dirjen PAS yang merekomendasikan agar selama persidangan Wawan ditahan di rutan KPK cabang Guntur, berubah sikapnya. Jaksa KPK, M. Asri Irawan mengaku belum menerima surat tembusan itu.
"Kami belum menerima suratnya. Kami baru tahu di sini, Yang Mulia," tutur Asri semalam.
2. Salinan surat tembusan pemindahan penahanan Wawan baru diserahkan ke KPK di ruang persidangan
Menyikapi hal itu, Hakim Ketua persidangan, Ni Made Sudani kemudian menyerahkan salinan surat rekomendasi pemindahan penahanan Wawan ke jaksa KPK. Sebab, mereka perlu menjawab surat tersebut.
"Ya sudah ini suratnya kopiannya untuk penuntut umum saja ya, karena kan penuntut umum yang perlu menyikapi ini. Intinya coba dibaca," ujar Sudani semalam.
3. Hakim
Pemindahan Wawan dari rutan di bawah pengawasan KPK ke Lapas Cipinang secara mendadak terkesan janggal. Maqdir kemudian membacakan salah satu poin di surat itu yang intinya penahanannya dipindah dari rutan cabang KPK di Guntur ke Lapas Cipinang.
"Pada butir dua dikatakan terkait perizinan peminjaman narapidana atas nama Tubagus Chaeri Wardana yang telah kami setujui sebelumnya untuk dititipkan di tempat tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai cabang Rutan Kelas I di Pomdam Jaya Guntur agar dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang guna kepentingan pembinaan lebih lanjut sebagaimana angka I tersebut," kata Maqdir.
Hakim ketua, Ni Made Sudani kemudian meminta jaksa KPK supaya menyikapi surat tersebut. Tujuannya, agar pemindahan penahanan Wawan tidak terus dibahas selama persidangan semalam.
"Jelas ya agar disikapi penuntut umum untuk keperluan persidangan, bagaimana persidangannya, teknisnya antara KPK dan pihak lapas, seperti itu ya," kata Sudani.
4. Apabila Wawan dipindah ke Lapas Cipinang, ia dikhawatirkan bisa pelesiran
Pemindahan Wawan ke Lapas Cipinang dikhawatirkan justru bisa mengulang peristiwa yang pernah terjadi di Lapas Sukamiskin. Ia diduga menyalahgunakan izin keluar lapas untuk pelesiran. Agar bisa memperoleh izin itu, Wawan diduga memberikan sejumlah uang kepada eks kalapas.
Di dalam sidang eksepsi yang digelar pada Kamis kemarin, KPK menolak semua keberatan yang disampaikan oleh Wawan. Jaksa KPK mengaku khawatir apabila Wawan dipindah ke Lapas Cipinang maka mudah dikunjungi oleh pihak luar. Ujung-ujungnya khawatir akan ada saksi yang mengubah keterangannya.
Alasan kehati-hatian ini yang digunakan oleh jaksa KPK dalam menentukan sikap saat meminta ke Dirjen Pemasyarakatan terkait peminjaman dan pemindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur POM AD cabang KPK.
"Sesuatu yang tidak berlebihan jika rasa khawatir itu timbul pada diri kami terhadap terdakwa, karena sikap dan perilaku terdakwa pada saat menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin memberikan contoh yang tidak baik bagi narapidana lainnya dengan sering keluar meninggalkan Lapas Sukamiskin. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara suap dengan terdakwa Wahid Husen (eks Kalapas Sukamiskin)," kata jaksa KPK semalam.