Jakarta, IDN Times - Ada-ada saja ulah terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana. Ternyata selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia tak mau ditahan di rutan KPK cabang Guntur. Ia kemudian mengajukan permohonan agar penahanannya dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara pria yang akrab disapa Wawan itu kemudian menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami baru mendapatkan tembusan surat dari Dirjen PAS yang ditujukan kepada pimpinan KPK agar terdakwa ini dipindahkan ke lapas. Sudah ada suratnya, (dipindah) ke Lapas Cipinang," ujar kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail di ruang sidang pada Kamis malam (28/11).
Lalu, apakah permintaan itu akan diterima oleh pihak komisi antirasuah? Mengingat ketika ditahan di Lapas Sukamiskin, Wawan diketahui malah menyalahgunakan surat izin berobat dan pelesiran.