Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. Dia adalah NU, yakni tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, NU merupakan istri dari S, yang notabene bagian dari jaringan Fredy. Dia bertugas sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.
NU sendiri merupakan seorang selebgram asal Makassar yang acap wara-wiri di media sosial.
"Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," kata dia, Senin (18/9/2023).