Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021. Inmendagri ini berisi tentang pemberlakukan PPKM level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendgari 60/2021, seluruh wilayah DKI Jakarta masuk dalam PPKM level 1 meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara, untuk Bali, seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM level 2, seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.