Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, akan digelar hari ini, Kamis (15/10/2020).

Sidang tuntutan yang sedianya digelar pada Kamis 24 September lalu, harus ditunda karena keduanya terpapar COVID-19.

"Sudah ada resmi surat dari JPU kepada PN yang disampaikan tanggal 13 Oktober 2020 yang menyatakan dua terdakwa Asuransi Jiwasraya Bentjok (Benny Tjokro) dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan," kata Bambang kepada IDN Times, Kamis.

1. Dua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke pengadilan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Bambang mengatakan sidang tuntutan rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB. Selain itu, kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di pengadilan. Mereka menjalani sidang secara virtual dari tahanan.

Bambang menambahkan, pelayanan publik di PN Jakarta Pusat juga mulai berjalan hari ini. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menunda semua pelayanan publik karena ada pegawai yang terpapar COVID-19.

"PN Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2020, telah aktif kembali setelah lockdown dari hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020," ucapnya.

2. Empat terdakwa lainnya sebelumnya divonis penjara seumur hidup

Editorial Team

Tonton lebih seru di