Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat, dituntut dua tahun penjara dalam kasus hasil swab test PCR palsu Rizieq Shihab. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata JPU.
JPU menyebut, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
