Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab pada Kasus Swab RS Ummi

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pemalsuan tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Menimbang oleh karena keberatan atau eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa ditolak seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

1. Poin eksepsi Rizieq sudah masuk materi pokok perkara

default-image.png
Default Image IDN

Majelis Hakim menjelaskan, poin eksepsi Rizieq Shihab sudah masuk dalam materi pokok perkara. Misalnya, keberatan yang diajukan Rizieq bahwa dirinya tak pernah berbohong dan tak pernah menimbulkan keonaran terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

Menurutnya, alasan keberatan Rizieq tersebut tak seharusnya masuk dalam materi eksepsi sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

"Majelis hakim menimbang keberatan terdakwa sudah masuk pokok perkara," kata majelis hakim.

2. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam eksepsinya, Rizieq Shihab mengaku berada di RS Ummi untuk cek rutin kesehatan, bukan untuk membuat keonaran. Ia juga mengaku dirawat di sana sebagai bagian dari penanggulangan wabah yang malah dituduh menghalang-halangi penanggulangan tersebut.

Poin lain dalam eksepsi ialah bahwa Rizieq membantah menyiarkan kabar bohong soal kondisinya di RS Ummi. Namun hal itu pun menurut hakim termasuk materi pokok perkara yang perlu dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan.

"Beralasan hukum untuk ditolak," ujar hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pemeriksaan pokok perkara.

3. Majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, hakim menolak eksepsi Rizieq untuk nomor 221, yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim juga menolak perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us