Seminggu Kampanye, Ini Deretan Aksi Gibran yang Jadi Sorotan

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kampanye ke berbagai daerah. Kampanye sendiri sudah berjalan selama delapan hari, semenjak dimulai pada 28 November 2023 lalu.
Kegiatan kampanye Gibran di berbagai wilayah sering mendapat sorotan publik. Terbaru, Gibran salah menyebut bahwa seorang ibu hamil membutuhkan asam sulfat yang terkandung dalam susu.
Berikut ini sejumlah aksi Gibran saat kampanye yang menjadi pembahasan hangat publik.
1. Gibran bagi buku gratis ke anak-anak
Pada hari keempat masa kampanye, tepatnya Jumat 1 Desember 2023, Gibran sempat membagikan buku gratis ke anak-anak saat menyambangi warga di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Cawapres pendamping Prabowo Subianto itu blusukan ke wilayah pemukiman padat penduduk untuk menyapa warga, sekaligus memberikan bingkisan dan berdialog, mendengarkan masukan warga. Ribuan warga serta para relawan menanti kedatangan Gibran sejak siang hari. Bahkan, warga menyiapkan yel-yel khusus untuk menyambut kedatangan Gibran yang juga merupakan Wali Kota Solo.
"Prabowo wae, Prabowo wae, Gibran wakile, Gibran wakile, Gibran wakile," demikian yel-yel yang diteriakkan warga menyambut kedatangan Gibran.
Gibran pun menyalami satu per satu warga Penjaringan yang sudah berkumpul sejak siang hari, sembari membagi-bagikan buku kepada anak-anak yang dengan antusias memanggil-manggil "Mas Gibran, Mas Gibran,"
"Singkat saja karena sudah masuk Magrib, pokoknya nanti anak-anak jangan lupa (pembagian) susunya," ujar Gibran singkat menyapa warga.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis Gibran menyerahkan bantuan pemasangan WiFi gratis di posko pemenangan Prabowo-Gibran, yang mana WiFi gratis itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat.
Gibran juga secara simbolis menyerahkan bingkisan berisi susu untuk anak-anak di beberapa RT di Kelurahan Penjaringan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran karena melibatkan anak-anak.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan, aturan mengenai larangan kampanye melibatkan anak-anak itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Nomor 15 Nomor 23 Tahun 2022.
"Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ucap dia.
Benny menyampaikan, Bawaslu siap memberikan sanksi kepada putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo apabila terbukti melanggar kampanye.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ungkap dia.