Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pasien COVID-19 yang tidak bergejala (orang tanpa gejala/OTG) atau yang memiliki gejala ringan bisa menjalankan isolasi di rumah atau fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah.
“Intinya bahwa setiap warga yang terpapar dan terinfeksi COVID-19 dia harus melakukan isolasi mandiri, dan ini bisa dikerjakan sendiri atau isolasi lewat fasilitas pemerintah,” ujar Anies usai menggelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana Banjir Tahun 2020-2021 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2020).