Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sempat Kena OTT, Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK lagi
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, keluar dari gedung antirasuah pukul 14.52 WIB, Rabu (14/10/2026) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Rustian diperiksa KPK dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.

  • KPK memanggil delapan saksi, termasuk Rustian dan tujuh orang lainnya dari BNPB.

  • Perkara ini mencakup dua klaster dugaan korupsi dan telah menetapkan lima tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
hari ini Selasa (27/10/2026)

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustian selaku Sekretaris Utama BNPB dan beberapa saksi lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK memeriksa Rustian dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.
  • Who?
    Rustian selaku Sekretaris Utama BNPB diperiksa KPK bersama tujuh saksi lainnya.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung dalam penanganan perkara di lingkungan BNPB; lokasi pemeriksaan masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • When?
    Selasa (27/10/2026).
  • Why?
    Perkara ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).
  • How?
    KPK menjadwalkan pemeriksaan Rustian dan beberapa saksi lain dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rustian dari BNPB diperiksa oleh KPK pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia diperiksa bersama tujuh saksi lain tentang dugaan korupsi di BNPB. KPK juga sudah menetapkan lima tersangka. Perkaranya berkaitan dengan konflik kepentingan dan suap penggunaan dana siap pakai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rustian merupakan salah satu pihak yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan BNPB.

"Benar, hari ini Selasa (27/10/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

1. Ada delapan saksi dipanggil KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Selain Rustian, ada tujuh saksi lain yang dipanggil. Mereka ialah Denny Herman selaku Tenaga Ahli BNPB, Agus Marsanto selaku Tenaga Ahli BNPB, Jahidin Cilo selaku Tenaga Ahli BNPB.

Lalu, Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaki Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, dan Firman Hairu Yusup selaku ASN di BNPB.

2. Ada dua klaster dugaan korupsi di BNPB

Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan)

Diketahui, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP). KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

3. Kelima tersangka disangka melanggar UU Tipikor

Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan)

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article