Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Hasby Yusuf menegaskan, anggota DPD RI tidak memiliki hak otomatis atau jaminan protokoler untuk mendapat ajudan pribadi dari kesatuan TNI. Hal ini telah diatur jelas dalam UU MD3, UU TNI, UU Keprotokolan dan Tata Tertib DPD RI.
Pernyataan ini disampaikan Hasby Yusuf menyikapi pernyataan Arya Wedakarna yang mengaku mendapat pengamanan dari TNI AL yang telah melekat sebagai ajudannya.
"Secara regulasi, anggota DPD RI tidak memiliki hak otomatis atau jaminan protokoler untuk mendapat ajudan pribadi dari kesatuan TNI," kata Hasby Yusuf saat dihubungi IDN Times, Kamis (4/8/2026).
Menurut Hasby, Anggota DPD RI hanya bisa dapat dikawal oleh anggota TNI aktif jika terdapat kondisi ancaman keselamatan serius yang dinilai sah secara prosedur dinas.
"Mekanismenya bantuan pengamanan khusus karena ancaman juga harus terukur dan juga harus melalui Kesekjenan DPD RI seperti staf ahli atau asisten pribadi sipil, bukan personel militer aktif," kata dia.
