Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Saksi Sebut Eks Stafsus Yaqut Perintah Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji

Saksi Sebut Eks Stafsus Yaqut Perintah Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji
Sidang dugaan korupsi haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Ahmad Bahiej menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Bahiej mengakui ada perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR Tahun 2024.
  • Tim menyiapkan kronologi dan jawaban terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penjelasan kronologi kuota haji tambahan sudah cukup?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.

Salah satu pengakuannya yang terungkap di dalam persidangan adalah adanya perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR Tahun 2024. Menurutnya, perintah itu berasal dari mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.

Bahiej menjelaskan, tim itu terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dan Biro Hukum Kementerian Agama.

"Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," kata Bahiej.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani juga mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej terkait tujuan pembentukan tim itu untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota haji khusus. Menurutnya, tim itu dibentuk untuk menghadapi Pansus Haji DPR terkait kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?" tanya hakim.

"Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," jawab Bahiej.

"Berarti mencari mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?" tanya hakim.

"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," jawab Bahiej.

"Itu coba. 'Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50'?" tanya hakim lagi.

"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," jawab Bahiej.

Hakim pun masih mencecar sosok yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

"Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?" cecar hakim.

"Alasan-alasan," jawab Bahiej.

"Alasan-alasan. Atau untuk membenarkan apa yang sudah diputuskan kemarin?" tanya hakim.

"Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu," jawab Bahiej.

Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More