Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Febrie Tetap Hormati Proses Hukum

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Febrie Tetap Hormati Proses Hukum
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah akan kooperatif dan hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
  • Praperadilan yang ditempuh sebelumnya telah selesai, sehingga perkara kembali memasuki fase pokok perkara.
  • Kuasa hukum menyatakan substansi perkara akan diuji terbuka di persidangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, fase mana yang perlu menjadi fokus?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya akan kooperatif dan menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Febri mengatakan kliennya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Namun, ia tidak tahu kliennya sebagai saksi untuk tersangka TPPU siapa.

“Nah, nanti kita tentu ikuti apa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik untuk kemudian dijawab oleh Pak FA sesuai yang ia ketahui,” ujarnya.

Menurut Febri, kehadiran Febrie dalam pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengatakan proses praperadilan yang sebelumnya ditempuh telah selesai. Dengan demikian, perkara kini kembali memasuki fase pokok perkara.

Meski praperadilan telah ditolak, Febri mengatakan pihaknya tetap meyakini perkara Febrie perlu diuji dalam proses persidangan.

Ia bahkan berharap proses tersebut dapat berjalan semakin cepat sehingga pokok perkara dapat segera diuji secara hukum.

“Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami,” ujarnya.

Namun, Febri menyerahkan keputusan mengenai kapan penyidikan dinyatakan selesai dan perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan kepada penyidik.

“Yang pasti kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan,” katanya.

Febri menegaskan Febrie sejak awal tetap yakin terhadap posisi hukumnya, baik dari aspek formil maupun materiil. Menurut dia, seluruh persoalan terkait substansi perkara nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan.

“Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya,” kata Febri.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan dengan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

“Semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Febri juga menegaskan bahwa surat panggilan yang diterima pihaknya tidak menyebut perkara Asabri. Surat tersebut hanya menyebut pemeriksaan Febrie sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

“Tidak disebutkan soal Asabri. Yang disebutkan adalah pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More