1 Maret Hari Kehakiman Nasional, Ini Sejarah Pengadilan di Indonesia

Dimulai sejak sebelum masa penjajahan Hindia-Belanda

Jakarta, IDN Times - Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Peraturan tersebut merupakan puncak dari aturan-aturan terkait profesi hakim yang mulai muncul setelah era reformasi.

Pengadilan di Indonesia sendiri mengalami reformasi bentuk dan sistem sejak masa penjajahan. Berikut rangkuman sejarah pengadilan di Indonesia yang perlu kamu tahu. Yuk, simak penjelasan dari IDN Times berikut ini!

Baca Juga: Sejarah Anglo-Zanzibar, Perang Tersingkat dalam Sejarah

1. Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda

1 Maret Hari Kehakiman Nasional, Ini Sejarah Pengadilan di IndonesiaCandi Prambanan sebagai salah satu peninggalan kerajaan Mataram Kuno yang bercorak Hindu (pixabay.com/denysabri)

Hukum agama yaitu Hindu dan Islam, juga hukum adat turut mempengaruhi tata hukum di Indonesia di masa ini. Pada sistem peradilannya, ada perbedaan antara perkara Pradata dan perkara Padu yang dipengaruhi dari agama Hindu.

Perkara perdata sendiri merupakan perkara yang menjadi urusan raja sehingga diadili oleh raja sendiri (raja menjadi pusat kekuasaan), termasuk perkara yang mengancam mahkota serta ketertiban dan keamanan negara. Sementara perkara padu merupakan perkara yang lebih menyasar pada kepentingan rakyat perseorangan dan diadili oleh pejabat negara atau jaksa.

Baca Juga: Hukum Acara: Pengertian dan Contohnya

2. Masa pemerintahan Hindia-Belanda

1 Maret Hari Kehakiman Nasional, Ini Sejarah Pengadilan di Indonesiailustrasi kapal-kapal VOC (colonialvoyage.com)

Pada masa ini, Belanda mulai menduduki Indonesia melalui VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) atau perserikatan dagang Hindia-Timur yang dibentuk pada tahun 1602 oleh Belanda sendiri. Kemudian pada 30 Mei 1619, Jan Pieterszoon Coen berhasil menundukkan daerah milik Sultan Banten kepada Kompeni. Lalu pada 26 Maret 1620, dibentuklah resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian.

Majelis peradilan di bawah kepemimpinan Baljuw yang dinamakan College van Schepennen baru dibentuk pada 24 Juni 1620 untuk mengadili penduduk kota. Sementara, pegawai dan serdadu Kompeni akan diadili di Ordinaris luyden van den gerchte in het Casteel yang diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia atau Raad van Justise pada tahun 1626.

Jatuhnya VOC karena pergeseran politik Eropa membuat Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Naboleon pada tahun 1806. Mr. Herman Willem Daendels lalu diangkat menjadi Gubernur Jenderal dan menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia. Di mana dalam Pasal 85 charter tersebut tertulis jika susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap didasarkan pada hukum dan adat mereka.

3. Masa pemerintahan Inggris

1 Maret Hari Kehakiman Nasional, Ini Sejarah Pengadilan di IndonesiaMagistrates court, Inggris (IDN Times/Isidorus Rio)

Inggris merebut kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dan mengangkat Sir Thomass Stamford Raffles menjadi Letnan Jenderal untuk wilayah Jawa dan sekitarnya. Ia pun memutuskan melalui maklumat tanggal 27 Januari 1812 bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga di Indonesia.

Namun, itu hanya berlaku terkhusus yang tinggal di lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang, dan Surabaya). Sementara yang berada di pedalaman atau desa-desa mempunyai aturannya tersendiri.

Baca Juga: 7 Fakta Kehidupan Thomas Stamford Raffles, Ia Bukan Anak Bangsawan 

4. Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda

1 Maret Hari Kehakiman Nasional, Ini Sejarah Pengadilan di IndonesiaPotret Samarinda pada masa penjajahan Belanda 1930, kawasan Samarinda sudah ramai. Lokasi potret tersebut berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, sekarang (digitalcollections.universiteitleiden.nl/KITLV Leiden)

Belanda kembali mendapatkan daerah jajahannya yang dikuasai Inggris melalui Conventie London 1814. Peraturan-peraturan peradilan pun kembali diupayakan hingga pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement mengenai susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O).

Pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan Eropa pun dibuat berbeda, di mana ada 6 macam pengadilan yang disebut dalam pasal 1 R.O, yaitu:

1. Districtsgerecht

Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.

2. Regenschapgerecht

Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20–f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.

3. Landraad

Pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa, orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara di mana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa. Selain itu, landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.

4. Rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.

Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.

5. Raad van justisie

Berlaku di Jakarta, Semarang, dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.

6. Hooggerechtshof

Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

5. Masa pemerintahan Jepang

1 Maret Hari Kehakiman Nasional, Ini Sejarah Pengadilan di IndonesiaPasukan Jepang yang pernah menjajah Indonesia (Wikimedia.org/Collectie Stichting Nationaal Museum van Wereldculturen)

Jepang mulai menjalankan pemerintahannya di Indonesia pada 8 Maret 1942. Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 pun berlaku sementara. UU tersebut menyatakan jika segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.

Hingga UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintahan Balatentara Dai-Nippon pun ditetapkan. Pengadilan-pengadilan yang sudah ada sebelumnya tetap dilanjutkan dengan nama baru, yaitu:

  • Gun Hoon (Pengadilan Kawedanan, lanjutan dari Districtsgerecht)
  • Ken Hooin (Pengadilan kabupaten, lanjutan dari Regenschapsgerecht)
  • Keizai Hooin (Pengadilan kepolisian, lanjutan dati Landgerecht)
  • Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri, lanjutan dari Lanraad)
  • Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi, lanjutan dari Raad van Justisie)
  • Saikoo Hooin (Mahkamah Agung, lanjutan dari Hooggerechtshof)

Sistem dualisme dalam peradilan pun dihapus dengan adanya Osamu Seirei 1944 No. 2. Kemudian ditetapkan jika Tihoo Hooin menjadi pengadilan untuk segala golongan penduduk dengan menggunakan hukum acara HIR.

6. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

1 Maret Hari Kehakiman Nasional, Ini Sejarah Pengadilan di Indonesiailustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di area Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Resolusi pengadilan terbagi menjadi empat masa pada masa ini, yaitu:

1. Tahun 1945–1949

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru, menurut ketetapan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Karena masih adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia, Belanda pun mengeluarkan peraturan Verordening No. 11 Tahun 1945.

Peraturan tersebut menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Landgerecht dan Appelraad menggunakan hukum acara HIR. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Peradilan Nasional juga sebetulnya dikeluarkan pada masa ini, namun ternyata belum pernah dilaksanakan.

2. Tahun 1949–1950

Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi.

3. Tahun 1950–1959

Terdapat UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia serta menghapus beberapa pengadilan, termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.

4. Tahun 1959 sampai sekarang dengan diterbitkannya UU No. 14 Tahun 1970

Terdapat beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan negeri yaitu Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian UU No. 14 Tahun 1970 pun ditetapkan pada tahun 1970, di mana Pasal 10 menyebut bahwa ada empat lingkungan peradilan, yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Itulah rangkuman sejarah pengadilan di Indonesia. Di negara hukum yang menganut asas konstitusi, tuntutan hakim haruslah memprioritaskan rasa keadilan dan independen, menjunjung prinsip akuntabilitas, serta berpegang erat pada pedoman “Demi Keadilan Berdasarkan Keutuhan Yang Maha Esa” sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Film soal Dunia Peradilan Berdasarkan Novel John Grisham

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwifantya Aquina
  • Stella Azasya
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya