Jakarta, IDN Times - Sepanjang tahun 2024 hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Dari total tersebut, 602 orang masuk ke dalam pencegahan, sementara 7.012 sisanya penangkala yakni penolakan masuk orang asing ke Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kaya Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (24/9/2024).