Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi Laporkan 7.614 WNA Dicekal

Jakarta, IDN Times - Sepanjang tahun 2024 hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Dari total tersebut, 602 orang masuk ke dalam pencegahan, sementara 7.012 sisanya penangkala yakni penolakan masuk orang asing ke Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kaya Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (24/9/2024).
1. Ada 76,5 persen WNA dipepanjang masa penangkalannya
Dijelaskan sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal yakni 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kalinya. Sedangkan, ada 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing atau WNA, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.