Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial AA dan MM terkait kasus dugaan kasus video porno dan promosi judi online (judol).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, keduanya membuat video porno berupa adegan persetubuhan dan dijual via telegram.
“Untuk yang pornografi itu dari pengakuan dilakukan selama 1 tahun. Jadi karrna berdua ini pacaran dibikin video porno kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300 ribu,” kata Sutrisno, Rabu (24/7/2024).